Kemenkumham: Habib Rizieq Memenuhi Syarat Memperoleh Hak Integrasi
Rabu, 20 Juli 2022 - 07:51 WIB
loading...
Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) direncanakan keluar dari penjara, Rabu (20/7/2022) sore ini dengan status bebas bersyarat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Penampakan Habib Rizieq di Kemenkumham, Teken Bebas Bersyarat
Menurut Rika, Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Penampakan Habib Rizieq di Kemenkumham, Teken Bebas Bersyarat
Menurut Rika, Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Lihat Juga :