Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN

Kamis, 31 Desember 2020 - 13:50 WIB
loading...
Dilarang Pemerintah,...
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya mempunyai wacana untuk menggugat SKB 6 menteri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) . Pembubaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya mempunyai wacana untuk menggugat SKB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan ini,” kata Aziz saat dihubungi Okezone, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Ada Gejala Radikalisme dan Ekstremisme di FPI Menguat)

Disinggung mengenai kapan gugatan SKB tersebut akan dilayangkan PTUN, Aziz belum bisa memastikan. Dia hanya menyebut gugatan secepatnya akan diajukan. “Lebih cepat lebih bagus. InsyaAllah, tegasnya. (Baca juga: Hendropriyono Sebut Organisasi Pelindung Eks FPI Tunggu Giliran)

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang ormas Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT. “Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN


Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Lisa Mariana Buka Suara...
Lisa Mariana Buka Suara usai Dituding Tipu Klien Endorsement, Singgung Judi Online
Berita Terkini
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved