FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan sikap tegas pada hari ini dengan menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Pemerintah juga menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu tidak punya legal standing sebagai ormas. Oleh karena itu, pemerintah juga melarang berbagai aktivitas yang terkait FPI.
Pada hari yang sama, pengurus organisasi tersebut membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam (FPI).
Dalam siaran persnya, Rabu (30/12/2020), Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enami nstansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.
Front Persatuan Islam juga menilai keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 bahwa hak berserikat adalah hak manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.( )
Front Persatuan Islam juga menyatakan berdasarkan putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas terlarang atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut, sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum. "Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tulis pernyatan mereka.
Dengan argumentasi tersebut, mereka menyerukan kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghidari benturan dengan rezim.
"Dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis pernyataan mereka.( )
Adapun deklarator Front Persatuan Islam, yakni Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, Munarman, KH Abdul Qadir Aka, KH Awit Masburi, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idraus Al Habsyi, Usta Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, HI Tuankota Basalamah, Habib Syafiw Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, H Waluyo, Joko, M Luthfi.
Pemerintah juga menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu tidak punya legal standing sebagai ormas. Oleh karena itu, pemerintah juga melarang berbagai aktivitas yang terkait FPI.
Pada hari yang sama, pengurus organisasi tersebut membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam (FPI).
Dalam siaran persnya, Rabu (30/12/2020), Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enami nstansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.
Front Persatuan Islam juga menilai keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 bahwa hak berserikat adalah hak manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.( )
Front Persatuan Islam juga menyatakan berdasarkan putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas terlarang atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut, sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum. "Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tulis pernyatan mereka.
Dengan argumentasi tersebut, mereka menyerukan kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghidari benturan dengan rezim.
"Dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis pernyataan mereka.( )
Adapun deklarator Front Persatuan Islam, yakni Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, Munarman, KH Abdul Qadir Aka, KH Awit Masburi, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idraus Al Habsyi, Usta Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, HI Tuankota Basalamah, Habib Syafiw Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, H Waluyo, Joko, M Luthfi.
(dam)