FPI Dilarang, Munarman dkk Munculkan Front Persatuan Islam
Kamis, 31 Desember 2020 - 00:01 WIB
loading...
Pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pemerintah juga melarang berbagai aktivitas kegiatan terkait FPI. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan sikap tegas pada hari ini dengan menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Pemerintah juga menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu tidak punya legal standing sebagai ormas. Oleh karena itu, pemerintah juga melarang berbagai aktivitas yang terkait FPI.
Pada hari yang sama, pengurus organisasi tersebut membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam (FPI).
Dalam siaran persnya, Rabu (30/12/2020), Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enami nstansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.
Front Persatuan Islam juga menilai keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 bahwa hak berserikat adalah hak manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.(Baca juga: FPI Dibubarkan, Atribut Habib Rizieq di Serang Dicopoti )
Pemerintah juga menegaskan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu tidak punya legal standing sebagai ormas. Oleh karena itu, pemerintah juga melarang berbagai aktivitas yang terkait FPI.
Pada hari yang sama, pengurus organisasi tersebut membentuk kelompok baru yang dinamakan Front Persatuan Islam (FPI).
Dalam siaran persnya, Rabu (30/12/2020), Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enami nstansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.
Front Persatuan Islam juga menilai keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 bahwa hak berserikat adalah hak manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.(Baca juga: FPI Dibubarkan, Atribut Habib Rizieq di Serang Dicopoti )
Lihat Juga :