FPI Dibubarkan, Ini 7 Poin Pertimbangan Pemerintah
Rabu, 30 Desember 2020 - 15:49 WIB
loading...
Ada tujuh pertimbangan pemerintah membubarkan FPI yang dicantumkan dalam SKB enam menteri. Foto/sindonews
A
A
A
JAKARTA - Ada tujuh poin yang digunakan pemerintah sebagai pertimbangan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) . Hal itu dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
(Baca:Kuasa Hukum FPI: Bubar Gampang, Yang Penting Usut Tuntas Pembantaian 6 Syuhada)
Berikut poin-poin lengkapnya:
a. Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
b. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
(Baca:Kuasa Hukum FPI: Bubar Gampang, Yang Penting Usut Tuntas Pembantaian 6 Syuhada)
Berikut poin-poin lengkapnya:
a. Untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;
b. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang;

Lihat Juga :