Putri Gus Dur: Membandingkan NU dan FPI Bagai Bumi dan Langit

Rabu, 30 Desember 2020 - 18:18 WIB
loading...
A A A
Alissa juga mengatakan bahwa pelarangan sebuah organisasi tidak akan menyelesaikan persoalan, kalau tidak disertai dengan memenangkan perang ideologi.

Di sisi lain, Alissa juga mengungkapkan bahwa Gus Dur pernah menulis pembelaannya kepada hak asasi Habib Rizieq dalam pemrosesan hukumnya. "Proses semua kasus kriminalnya tanpa harus melanggar hak manusianya," katanya.

(Baca:Pemerintah Bubarkan FPI)

Diketahui, pemerintah resmi membubarkan ormas FPI. Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

(Baca:Ini Sejumlah Alasan Pemerintah Bubarkan FPI secara Resmi)

Mahfud menuturkan, secara de jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.

Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, sambung Mahfud, membuat ketertiban dan keamanan terganggu.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0908 seconds (0.1#10.140)