Petamburan Tiba-tiba Disweeping Polisi-TNI, FPI: Tidak Tahu Kenapa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan TNI-Polri langsung merangsek masuk ke Markas FPI Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.
Di lokasi tersebut, sejumlah pemuda yang menjaga gang lari tunggang langang melihat kedatangan petugas polisi berseragam dengan senjata maupun polisi berpakaian preman. Beberapa di antara mereka bahkan dikejar hingga masuk lorong-lorong gang.
Setelah tertangkap, mereka diperiksa. Polisi juga menurunkan semua spanduk, pamphlet, serta gambar logo atau tulisan FPI. ”Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya surat keputusan bersama atau SKB larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI yang berlaku mulai hari ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
(Baca:FPI Dibubarkan, Jangan Sampai Dasarnya Sentimen untuk Bungkam Habib Rizieq)
Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengaku tak tahu menahu saat melihat kondisi Petamburan yang telah dijaga oleh petugas keamanan. Petugas yang berjaga mulai dari polisi, TNI, hingga Satpol PP.
Sugito pun turut merespons larangan yang diberikan oleh kepolisian untuk FPI mengadakan konferensi pers. Padahal, sambungnya, memberikan tanggapan atas bubarnya organisasi masyarakat itu merupakan hak mereka.
"Nah, ini saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat disini. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan hak dari DPP FPI untuk menyikapi. Ini sampai tidak diperbolehkan, padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, kami menyesalkan itu," ucapnya saat ditemui di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.
(Baca:FPI Dilarang Gelar Konferensi Pers terkait Pembubarannya)
Sugito mengaku selama ini pihaknya mengurus berbagai macam kelengkapan untuk perizinan FPI. Akan tetapi, diakui juga olehnya, urusan tersebut sempat terkendala.
"Ya diurus. Tapi kita ada kendala, kita secara formal kita mengajukan. Kita jiga secara bertahap komunikasi dengan orang yang ada di Kemendagri. Tapi kan ada kendala yasudahlah biarkan saja. Yang penting kita niatnya baik, secara hukum kita mengikuti ptosedur yang benar," katanya.
Sebelumny, pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) . Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.
(Baca:MUI Jabar Imbau Anggota FPI di Jawa Barat Menahan Diri)
Pengumuman dilarangannya FPi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menggentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
Di lokasi tersebut, sejumlah pemuda yang menjaga gang lari tunggang langang melihat kedatangan petugas polisi berseragam dengan senjata maupun polisi berpakaian preman. Beberapa di antara mereka bahkan dikejar hingga masuk lorong-lorong gang.
Setelah tertangkap, mereka diperiksa. Polisi juga menurunkan semua spanduk, pamphlet, serta gambar logo atau tulisan FPI. ”Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya surat keputusan bersama atau SKB larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI yang berlaku mulai hari ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
(Baca:FPI Dibubarkan, Jangan Sampai Dasarnya Sentimen untuk Bungkam Habib Rizieq)
Ketua Tim Badan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengaku tak tahu menahu saat melihat kondisi Petamburan yang telah dijaga oleh petugas keamanan. Petugas yang berjaga mulai dari polisi, TNI, hingga Satpol PP.
Sugito pun turut merespons larangan yang diberikan oleh kepolisian untuk FPI mengadakan konferensi pers. Padahal, sambungnya, memberikan tanggapan atas bubarnya organisasi masyarakat itu merupakan hak mereka.
"Nah, ini saya tidak tahu kenapa tiba-tiba menjadi sangat ketat disini. Padahal respons terhadap pembubaran FPI itu kan hak dari DPP FPI untuk menyikapi. Ini sampai tidak diperbolehkan, padahal hak untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, kami menyesalkan itu," ucapnya saat ditemui di Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore.
(Baca:FPI Dilarang Gelar Konferensi Pers terkait Pembubarannya)
Sugito mengaku selama ini pihaknya mengurus berbagai macam kelengkapan untuk perizinan FPI. Akan tetapi, diakui juga olehnya, urusan tersebut sempat terkendala.
"Ya diurus. Tapi kita ada kendala, kita secara formal kita mengajukan. Kita jiga secara bertahap komunikasi dengan orang yang ada di Kemendagri. Tapi kan ada kendala yasudahlah biarkan saja. Yang penting kita niatnya baik, secara hukum kita mengikuti ptosedur yang benar," katanya.
Sebelumny, pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) . Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.
(Baca:MUI Jabar Imbau Anggota FPI di Jawa Barat Menahan Diri)
Pengumuman dilarangannya FPi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menggentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.
(muh)