FPI Dibubarkan, Jangan Sampai Dasarnya Sentimen untuk Bungkam Habib Rizieq

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:38 WIB
loading...
FPI Dibubarkan, Jangan...
Pembubaran FPI diharapkan bukan didasarkan pada sentimen pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sementara ini menjadi titik puncak perseteruannya yang seolah tak berujung dengan pemerintah. Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah mengumumkan penghentian kegiatan serta pelarangan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pemerintah berdalih keputusan ini diambil untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara Pancasila. Selain itu, pemerintah menilai isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan UU Ormas.

(Baca:FPI Dilarang Gelar Konferensi Pers terkait Pembubarannya)

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menganggap, keputusan untuk membubarkan Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) merupakan hak serta wewenang pemerintah sebagai penyelenggara negara. "Jika (FPI) dianggap melanggar Undang-undang (UU)," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Rabu (30/12/2020).

Meskipun begitu, Ujang mengakui bahwa apa yang terlihat di masyarakat tidak bisa terhindar dari kesan perseteruan pemerintah dengan FPI dan Habib Rizieq Shihab sejak lama. Karena itu, Ujang berharap keputusan pemerintah jangan sampai didasarkan sentimen pada FPI. Pun, tidak bertujuan mengecilkan pemimpinnya Habib Rizieq karena sikap kritisnya. "Karena HRS merupakan pihak yang kritis terhadap pemerintah," ujarnya

(Baca:Tokoh Muhammadiyah: Jangan Hanya Tegas dan Keras terhadap FPI)

Di sisi lain, pembubaran FPI juga harus menjadi evaluasi bagi pemerintah, khususnya dalam penegakkan hukum. Menurut Ujang, penegakan hukum yang tak adil membuat ormas seperti FPI bergerak sendiri. Tetapi ujungnya, justru FPI yang dianggap melanggar hukum. "Kita negara hukum, maka kita harus taat pada hukum. Hukum yang berkeadilan bagi semua," pungkas dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
Berita Terkini
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Perhitungan Kerugian...
Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved