FPI Dibubarkan, Jangan Sampai Dasarnya Sentimen untuk Bungkam Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sementara ini menjadi titik puncak perseteruannya yang seolah tak berujung dengan pemerintah. Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah mengumumkan penghentian kegiatan serta pelarangan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Pemerintah berdalih keputusan ini diambil untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara Pancasila. Selain itu, pemerintah menilai isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan UU Ormas.
(Baca:FPI Dilarang Gelar Konferensi Pers terkait Pembubarannya)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menganggap, keputusan untuk membubarkan Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) merupakan hak serta wewenang pemerintah sebagai penyelenggara negara. "Jika (FPI) dianggap melanggar Undang-undang (UU)," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Rabu (30/12/2020).
Meskipun begitu, Ujang mengakui bahwa apa yang terlihat di masyarakat tidak bisa terhindar dari kesan perseteruan pemerintah dengan FPI dan Habib Rizieq Shihab sejak lama. Karena itu, Ujang berharap keputusan pemerintah jangan sampai didasarkan sentimen pada FPI. Pun, tidak bertujuan mengecilkan pemimpinnya Habib Rizieq karena sikap kritisnya. "Karena HRS merupakan pihak yang kritis terhadap pemerintah," ujarnya
(Baca:Tokoh Muhammadiyah: Jangan Hanya Tegas dan Keras terhadap FPI)
Di sisi lain, pembubaran FPI juga harus menjadi evaluasi bagi pemerintah, khususnya dalam penegakkan hukum. Menurut Ujang, penegakan hukum yang tak adil membuat ormas seperti FPI bergerak sendiri. Tetapi ujungnya, justru FPI yang dianggap melanggar hukum. "Kita negara hukum, maka kita harus taat pada hukum. Hukum yang berkeadilan bagi semua," pungkas dia.
Pemerintah berdalih keputusan ini diambil untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara Pancasila. Selain itu, pemerintah menilai isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan UU Ormas.
(Baca:FPI Dilarang Gelar Konferensi Pers terkait Pembubarannya)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menganggap, keputusan untuk membubarkan Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) merupakan hak serta wewenang pemerintah sebagai penyelenggara negara. "Jika (FPI) dianggap melanggar Undang-undang (UU)," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Rabu (30/12/2020).
Meskipun begitu, Ujang mengakui bahwa apa yang terlihat di masyarakat tidak bisa terhindar dari kesan perseteruan pemerintah dengan FPI dan Habib Rizieq Shihab sejak lama. Karena itu, Ujang berharap keputusan pemerintah jangan sampai didasarkan sentimen pada FPI. Pun, tidak bertujuan mengecilkan pemimpinnya Habib Rizieq karena sikap kritisnya. "Karena HRS merupakan pihak yang kritis terhadap pemerintah," ujarnya
(Baca:Tokoh Muhammadiyah: Jangan Hanya Tegas dan Keras terhadap FPI)
Di sisi lain, pembubaran FPI juga harus menjadi evaluasi bagi pemerintah, khususnya dalam penegakkan hukum. Menurut Ujang, penegakan hukum yang tak adil membuat ormas seperti FPI bergerak sendiri. Tetapi ujungnya, justru FPI yang dianggap melanggar hukum. "Kita negara hukum, maka kita harus taat pada hukum. Hukum yang berkeadilan bagi semua," pungkas dia.
(muh)