FPI Dibubarkan, Jangan Sampai Dasarnya Sentimen untuk Bungkam Habib Rizieq

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:38 WIB
loading...
FPI Dibubarkan, Jangan...
Pembubaran FPI diharapkan bukan didasarkan pada sentimen pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sementara ini menjadi titik puncak perseteruannya yang seolah tak berujung dengan pemerintah. Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah mengumumkan penghentian kegiatan serta pelarangan penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pemerintah berdalih keputusan ini diambil untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara Pancasila. Selain itu, pemerintah menilai isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan UU Ormas.

(Baca:FPI Dilarang Gelar Konferensi Pers terkait Pembubarannya)

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menganggap, keputusan untuk membubarkan Ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) merupakan hak serta wewenang pemerintah sebagai penyelenggara negara. "Jika (FPI) dianggap melanggar Undang-undang (UU)," kata Ujang saat dihubungi SINDOnews, Rabu (30/12/2020).

Meskipun begitu, Ujang mengakui bahwa apa yang terlihat di masyarakat tidak bisa terhindar dari kesan perseteruan pemerintah dengan FPI dan Habib Rizieq Shihab sejak lama. Karena itu, Ujang berharap keputusan pemerintah jangan sampai didasarkan sentimen pada FPI. Pun, tidak bertujuan mengecilkan pemimpinnya Habib Rizieq karena sikap kritisnya. "Karena HRS merupakan pihak yang kritis terhadap pemerintah," ujarnya

(Baca:Tokoh Muhammadiyah: Jangan Hanya Tegas dan Keras terhadap FPI)

Di sisi lain, pembubaran FPI juga harus menjadi evaluasi bagi pemerintah, khususnya dalam penegakkan hukum. Menurut Ujang, penegakan hukum yang tak adil membuat ormas seperti FPI bergerak sendiri. Tetapi ujungnya, justru FPI yang dianggap melanggar hukum. "Kita negara hukum, maka kita harus taat pada hukum. Hukum yang berkeadilan bagi semua," pungkas dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Aden Indonesia Sinergi...
Aden Indonesia Sinergi Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Routa
Berita Terkini
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved