Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 29 Desember 2020 - 05:36 WIB
loading...
Pembatasan WNA Masuk...
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona) menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona) menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing ( WNA ) memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

(Baca juga: Indonesia Tutup Akses WNA di 2021, DPR: Jangan Sampai Kecolongan)

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 tentang
Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam masa pandemi Corona, secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.

(Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)
Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran

Adapun bagi WNA yang telah tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
1-14 Januari 2021, Pemerintah Putuskan WNA Dilarang Masuk Indonesia

(Baca juga: Cegah Covid-19 Jenis Baru, Komisi I DPR Dukung Indonesia Tutup Akses WNA di 2021)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Imbau Tidak...
Pemerintah Imbau Tidak ke Luar Negeri, AMPUH: Umrah Bukan Jalan-jalan
Luhut Sebut Daftar Negara...
Luhut Sebut Daftar Negara Catatan Varian Omicron Bisa Berkurang dan Bertambah
Pemerintah Larang WNA...
Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia, WNI Wajib 14 Hari Karantina
WNA dari Afrika Dilarang...
WNA dari Afrika Dilarang Masuk Indonesia, Pengecualian untuk Pertemuan G20
Tercatat, 974 WNA Masuk...
Tercatat, 974 WNA Masuk Indonesia Sejak Diterapkannya Permenkumham Nomor 34
Orang Asing Tidak Lagi...
Orang Asing Tidak Lagi Dibatasi Masuk Indonesia
15.725 Warga Asing Masuk...
15.725 Warga Asing Masuk Bandara Soetta Periode 29 November-16 Desember 2021
Kunjungan Wisman Sepi,...
Kunjungan Wisman Sepi, Bisnis UMKM di Batam Berdarah-darah
Malam Ini Orang Amerika...
Malam Ini Orang Amerika yang Ajak Bule Pindah ke Bali di Tengah Pandemi, Dideportasi
Rekomendasi
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Berita Terkini
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved