Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 29 Desember 2020 - 05:36 WIB
loading...
A A A
Beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19 itu, antara lain:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

C. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

- Pelaku perjalanan WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Imbau Tidak...
Pemerintah Imbau Tidak ke Luar Negeri, AMPUH: Umrah Bukan Jalan-jalan
Luhut Sebut Daftar Negara...
Luhut Sebut Daftar Negara Catatan Varian Omicron Bisa Berkurang dan Bertambah
Pemerintah Larang WNA...
Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia, WNI Wajib 14 Hari Karantina
WNA dari Afrika Dilarang...
WNA dari Afrika Dilarang Masuk Indonesia, Pengecualian untuk Pertemuan G20
Tercatat, 974 WNA Masuk...
Tercatat, 974 WNA Masuk Indonesia Sejak Diterapkannya Permenkumham Nomor 34
Orang Asing Tidak Lagi...
Orang Asing Tidak Lagi Dibatasi Masuk Indonesia
15.725 Warga Asing Masuk...
15.725 Warga Asing Masuk Bandara Soetta Periode 29 November-16 Desember 2021
Kunjungan Wisman Sepi,...
Kunjungan Wisman Sepi, Bisnis UMKM di Batam Berdarah-darah
Malam Ini Orang Amerika...
Malam Ini Orang Amerika yang Ajak Bule Pindah ke Bali di Tengah Pandemi, Dideportasi
Rekomendasi
Siapa Hamad bin Khalifa...
Siapa Hamad bin Khalifa Al Thani? Pemimpin yang Meningkatkan PDB Qatar hingga 24 Kali Lipat
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Jerman 2026, Alex Kecelakaan di Tikungan 13
Mengapa Para Pemimpin...
Mengapa Para Pemimpin Iran Masih Berbeda Pandangan terkait Selat Hormuz?
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved