Orang Asing Tidak Lagi Dibatasi Masuk Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna H Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 terkait kebijakan ke imigrasi an terbaru. Dengan terbitnya beleid ini, maka pembatasan orang asing masuk ke Indonesia berdasarkan Permenkumhan Nomor 27 Tahun 2021, tidak berlaku lagi.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
"Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik," kata Angga dikutip melalui website resmi Kemenkumham.
Baca juga: Jemput Bola, Imigrasi Banggai Galakkan Eazy Passport
Dijelaskan Angga, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia seperti pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata Angga.
Untuk pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Imigrasi Polman Perkuat Pengawasan Orang Asing
Untuk pengajuan atau pun permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Menurut Angga, ada beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Antara lain sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," katanya.
Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah juga dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi berdasarkan informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.
"Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Orang Asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik," kata Angga dikutip melalui website resmi Kemenkumham.
Baca juga: Jemput Bola, Imigrasi Banggai Galakkan Eazy Passport
Dijelaskan Angga, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia seperti pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.
"Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata Angga.
Untuk pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Imigrasi Polman Perkuat Pengawasan Orang Asing
Untuk pengajuan atau pun permohonan persetujuan visa dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk pengajuan visa kerja dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
Menurut Angga, ada beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi oleh pemohon. Antara lain sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan.
"Apabila WNA tidak memiliki asuransi kesehatan, maka harus membuat surat pernyataan bersedia menanggung biaya pengobatan secara mandiri jika terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia," katanya.
Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah juga dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi berdasarkan informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.
(abd)