Pembatasan WNA Masuk ke Indonesia, Pemerintah Terbitkan Surat Edaran
Selasa, 29 Desember 2020 - 05:36 WIB
loading...
A
A
A
- Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
- Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan.
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
- Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan.
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
(maf)
Lihat Juga :