Indonesia Tutup Akses WNA di 2021, DPR: Jangan Sampai Kecolongan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah lewat Menteri Luar Negeri ( Me nlu), Retno Marsudi baru saja mengumumkan bahwa Indonesia menutup seluruh pintu kedatangan bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara mulai 1-14 Januari 2021. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi masuknya virus COVID-19 jenis baru .
Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengaku setuju dengan langkah Kemlu yang menutup akses terhadap penutupan akses terhadap WNA dari seluruh negara dalam rangka melindungi rakyat Indonesia dan jangan sampai Indonesia kecolongan. (Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)
“Karena kita tahu bersama isu Corona baru sudah mengemuka di banyak negara, tentu kita harus identifikasi, kita harus hitung benar risikonya, dampaknya seperti apa, jangan sampai kita kecolongan,” ujar Rahmad kepada SINDOnews, Senin (28/12/2020).
Karena, kata Rahmad, berdasarkan berita di media mendengar dan mendapatkan informasi bahwa tingkat penularannya sangat cepat dan tingkat risikonya sedemikian rupa sehingga langkah yang dilakukan Kemlu sudah tepat dalam rangka melindungi warga negara Indonesia.
“Tentu nanti ke depan akan ada evaluasi, evaluasi dari kita sendiri, bisa dari WHO, bisa dari negara lain, melihat situasi dan perkembangan dari virus Corona baru ini. Sehingga kita harus berhati-hati, dan langkah yang dilakukan Kemlu sudah betul dan kita dukung terhadap apa yang sudah dilakukan. Semata-mata dalam rangka melindungi WNI dari kemungkinan terpapar,” jelasnya.
Oleh karena itu, Rahmad mengingatkan bahwa jangan sampai Indonesia kecolongan terhadap virus baru COVID-19 ini. Jadi, selama melakukan penutupan akses terhadap WNA ini, tentu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemlu perlu melakukan hitung ulang bagaimana strategi bagaimana menghadapi kemungkinan terburuk dari virus varian baru COVID-19 ini. (Baca juga: Cegah COVID-19 Jenis Baru, Komisi I DPR Dukung Indonesia Tutup Akses WNA di 2021)
“Sehingga kita harus antispasi bagaimana tidak masuk Indoensia dan kita bisa terhindar. Langkah yang pantas untuk kita dukung,” tandas Rahmad.
Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengaku setuju dengan langkah Kemlu yang menutup akses terhadap penutupan akses terhadap WNA dari seluruh negara dalam rangka melindungi rakyat Indonesia dan jangan sampai Indonesia kecolongan. (Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)
“Karena kita tahu bersama isu Corona baru sudah mengemuka di banyak negara, tentu kita harus identifikasi, kita harus hitung benar risikonya, dampaknya seperti apa, jangan sampai kita kecolongan,” ujar Rahmad kepada SINDOnews, Senin (28/12/2020).
Karena, kata Rahmad, berdasarkan berita di media mendengar dan mendapatkan informasi bahwa tingkat penularannya sangat cepat dan tingkat risikonya sedemikian rupa sehingga langkah yang dilakukan Kemlu sudah tepat dalam rangka melindungi warga negara Indonesia.
“Tentu nanti ke depan akan ada evaluasi, evaluasi dari kita sendiri, bisa dari WHO, bisa dari negara lain, melihat situasi dan perkembangan dari virus Corona baru ini. Sehingga kita harus berhati-hati, dan langkah yang dilakukan Kemlu sudah betul dan kita dukung terhadap apa yang sudah dilakukan. Semata-mata dalam rangka melindungi WNI dari kemungkinan terpapar,” jelasnya.
Oleh karena itu, Rahmad mengingatkan bahwa jangan sampai Indonesia kecolongan terhadap virus baru COVID-19 ini. Jadi, selama melakukan penutupan akses terhadap WNA ini, tentu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kemlu perlu melakukan hitung ulang bagaimana strategi bagaimana menghadapi kemungkinan terburuk dari virus varian baru COVID-19 ini. (Baca juga: Cegah COVID-19 Jenis Baru, Komisi I DPR Dukung Indonesia Tutup Akses WNA di 2021)
“Sehingga kita harus antispasi bagaimana tidak masuk Indoensia dan kita bisa terhindar. Langkah yang pantas untuk kita dukung,” tandas Rahmad.
(kri)