Cegah COVID-19 Jenis Baru, Komisi I DPR Dukung Indonesia Tutup Akses WNA di 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah lewat Menteri Luar Negeri ( Menlu), Retno Marsudi baru saja mengumumkan bahwa Indonesia menutup seluruh pintu kedatangan bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara mulai 1-14 Januari 2021. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi masuknya virus COVID-19 jenis baru.
Menanggapi kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menilai baik dan mendukung kebijakan tersebut karena maksudnya baik agar virus COVID-19 yang bermutasi itu tidak masuk ke Indonesia. (Baca juga: Tak Hanya Inggris, Seluruh WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Harus Dikarantina 5 Hari)
“Bagus (kebijakan itu), saya mendukung agar penyebaran virus corona jenis mutan terbaru bisa dicegah,” ujar Kharis saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/12/2020).
Namun demikian, politikus PKS ini memberikan sejumlah saran dan masukan terkait dengan penerapan kebijakan penutupan pintu masuk bagi WNA tersebut. Yakni, mengecualikan kebijakan tersebut untuk para diplomat tetapi mereka tetap harus dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
“Sebaiknya, tetap dikecualikan untuk para diplomat. Namun harus dilakukan karantina terhadap mereka untuk memastikan (benar-benar negatif COVID-19),” usulnya.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi didampingi Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengumumkan kebijakan pemerintah menyikapi munculnya pemberitaan mengenai strain baru COVID-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat. (Baca juga:Isolasi dan Perawatan WNA Terinfeksi Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah)
“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia,” ucap Retno saat jumpa pers secara virtual, Senin (28/12/2020).
Menanggapi kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari menilai baik dan mendukung kebijakan tersebut karena maksudnya baik agar virus COVID-19 yang bermutasi itu tidak masuk ke Indonesia. (Baca juga: Tak Hanya Inggris, Seluruh WNA yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Harus Dikarantina 5 Hari)
“Bagus (kebijakan itu), saya mendukung agar penyebaran virus corona jenis mutan terbaru bisa dicegah,” ujar Kharis saat dihubungi SINDOnews, Senin (28/12/2020).
Namun demikian, politikus PKS ini memberikan sejumlah saran dan masukan terkait dengan penerapan kebijakan penutupan pintu masuk bagi WNA tersebut. Yakni, mengecualikan kebijakan tersebut untuk para diplomat tetapi mereka tetap harus dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
“Sebaiknya, tetap dikecualikan untuk para diplomat. Namun harus dilakukan karantina terhadap mereka untuk memastikan (benar-benar negatif COVID-19),” usulnya.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi didampingi Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengumumkan kebijakan pemerintah menyikapi munculnya pemberitaan mengenai strain baru COVID-19, yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat. (Baca juga:Isolasi dan Perawatan WNA Terinfeksi Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah)
“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing dari semua negara ke Indonesia,” ucap Retno saat jumpa pers secara virtual, Senin (28/12/2020).
(kri)