Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia, WNI Wajib 14 Hari Karantina

Minggu, 28 November 2021 - 20:55 WIB
loading...
Pemerintah Larang WNA...
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemerintah Indonesia resmi melarang WNA yang berasal dari negara-negara terpapar varian Omicron untuk masuk ke Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara terpapar varian Omicron untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah agar varian tersebut tak masuk ke Tanah Air.

"Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Angola, Zambia, dan Hong Kong," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa persnya, Minggu (28/11/2021). Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Perbatasan dan Perkuat Karantina Cegah Varian Omicron

Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari," jelas dia.

Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang termasuk pada poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Baca juga: Cegah Varian Omicron, Israel Akan Larang Warga Asing

"Kebijakan mengkarantina dari point b dan c akan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Apresiasi Penangkapan...
Apresiasi Penangkapan 321 WNA Sindikat Judi Online, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Meresahkan
Polri Buru Aktor Utama...
Polri Buru Aktor Utama Sindikat Judol Internasional melalui Aliran Dana
1 WNI Terlibat Sindikat...
1 WNI Terlibat Sindikat Judol Ditahan di Rutan Bareskrim
Ratusan WNA Sindikat...
Ratusan WNA Sindikat Judi Online Internasional Dipindahkan, Brimob Bersenpi Bersiaga
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
Tanpa Bantuan AS, Trump:...
Tanpa Bantuan AS, Trump: Israel Akan Hancur
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Berita Terkini
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Ketika Kebaikan Menjadi...
Ketika Kebaikan Menjadi Strategi: Akhir Dominasi Reward dan Punishment?
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Infografis
14 Negara yang Lolos...
14 Negara yang Lolos ke Piala Dunia U-20 2023 di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved