Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia, WNI Wajib 14 Hari Karantina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara terpapar varian Omicron untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah agar varian tersebut tak masuk ke Tanah Air.
"Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Angola, Zambia, dan Hong Kong," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa persnya, Minggu (28/11/2021). Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Perbatasan dan Perkuat Karantina Cegah Varian Omicron
Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari," jelas dia.
Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang termasuk pada poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Baca juga: Cegah Varian Omicron, Israel Akan Larang Warga Asing
"Kebijakan mengkarantina dari point b dan c akan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," pungkasnya.
"Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Angola, Zambia, dan Hong Kong," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa persnya, Minggu (28/11/2021). Baca juga: Pemerintah Diminta Perketat Perbatasan dan Perkuat Karantina Cegah Varian Omicron
Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari," jelas dia.
Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang termasuk pada poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Baca juga: Cegah Varian Omicron, Israel Akan Larang Warga Asing
"Kebijakan mengkarantina dari point b dan c akan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," pungkasnya.
(kri)