Tercatat, 974 WNA Masuk Indonesia Sejak Diterapkannya Permenkumham Nomor 34

Jum'at, 17 September 2021 - 20:55 WIB
loading...
Tercatat, 974 WNA Masuk...
Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 974 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia periode 15 sampai 17 September 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 974 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia periode 15 sampai 17 September 2021. Laporan tersebut tercatat sejak diterapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Baca juga:

"Laporan statistik perlintasan sejak penerapan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 periode 15-17 September 2021, pelintas WNA kedatangan (ke Indonesia) 974 dan keberangkatan (dari Indonesia) 874," dikutip dari laporan yang diterima MNC Portal dari Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando, Jumat (17/9/2021).

Pada laporan statistik perlintasan sejak penerapan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 itu juga mencatat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Sebanyak 2.961 WNI tiba di Indonesia dan 3.418 WNI tercatat pada data keberangkatan.

Sedangkan, pada laporan statistik perlintasan melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, tercatat kedatangan WNI sebanyak 51.658 orang dan keberangkatan WNI sebanyak 50.925 orang.

"Laporan statistik perlintasan melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta, pelintas WNA kedatangan (ke Indonesia) 15.343 dan keberangkatan WNA 22.122," jelasnya.

Diketahui dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, pada Pasal 2 yakni Orang Asing pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.

Lalu visa atau izin tinggal yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. b. c. d. e. f. g. h. Visa dinas; visa diplomatik; visa kunjungan; visa tinggal terbatas; izin tinggal dinas; izin tinggal diplomatik; izin tinggal terbatas; dan izin tinggal tetap.

Selain orang asing pemegang visa atau izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya, orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC), dan pelintas batas tradisional juga dapat masuk wilayah Indonesia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)