Konflik Pesantren, FPI Pakai Yurisprudensi MA 1958, Bagaimana Penggunaannya di Pengadilan?
loading...
A
A
A
Gugatan Andi Mufrida Febriyanti Baso Lewa dkk melawan BPKP Pusat dkk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Berdasarkan salinan putusan perkara ini nomor: 370/Pdt. G/2013/PN.MKS, Pengadilan memutuskan menolak seluruh permohonan para penggugat.
Pada pertimbangan putusan yang memuat jawaban para tergugat, BPKP Pusat dkk, disebutkan bahwa gugatan penggugat yang ditujukan kepada para tergugat adalah gugatan yang telah lampau waktu (daluwarsa) sehingga harus ditolak. Para tergugat, BPKP Pusat dkk, menegaskan bahwa penggugat tidak menguasai atau telah menelantarkan tanah a quo.
BPKP Pusat dkk menggunakan argumentasi berupa yurisprudensi MA Nomor: 200/K/Sip/1974 bertarikh 11 Desember 1975, yurisprudensi MA Nomor: 783K/Sip/1973 bertanggal 29 Januari 1976, dan yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958.
Contoh lain, gugatan Herlina Wati dan Rina Norsanti melawan Pardamean Situmorang, Camat Tapin Utara Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Kepala BPN PUSAT cq Kepala BPN Provinsi Kalimantan Selatan cq Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin. Gugatan ini terkait dengan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Rangda Malingkung dengan ukuran panjang 51 meter dan lebar 20 meter atau dengan luas 1020 meter persegi.
Berdasarkan salinan putusan kasas nomor: 580 K/Pdt/2011 atas gugatan Herlina dan Rina melawan Pardamean dkk, Herlina dan Rina menggunakan yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958 sebagai satu di antara sejumlah argumentasi. Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin langsung Ketua MA saat itu Abdurrahman memutuskan menolak kasasi yang diajukan Herlina dan Rina.
Pada pertimbangan putusan yang memuat jawaban para tergugat, BPKP Pusat dkk, disebutkan bahwa gugatan penggugat yang ditujukan kepada para tergugat adalah gugatan yang telah lampau waktu (daluwarsa) sehingga harus ditolak. Para tergugat, BPKP Pusat dkk, menegaskan bahwa penggugat tidak menguasai atau telah menelantarkan tanah a quo.
BPKP Pusat dkk menggunakan argumentasi berupa yurisprudensi MA Nomor: 200/K/Sip/1974 bertarikh 11 Desember 1975, yurisprudensi MA Nomor: 783K/Sip/1973 bertanggal 29 Januari 1976, dan yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958.
Contoh lain, gugatan Herlina Wati dan Rina Norsanti melawan Pardamean Situmorang, Camat Tapin Utara Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Kepala BPN PUSAT cq Kepala BPN Provinsi Kalimantan Selatan cq Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin. Gugatan ini terkait dengan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Rangda Malingkung dengan ukuran panjang 51 meter dan lebar 20 meter atau dengan luas 1020 meter persegi.
Berdasarkan salinan putusan kasas nomor: 580 K/Pdt/2011 atas gugatan Herlina dan Rina melawan Pardamean dkk, Herlina dan Rina menggunakan yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958 sebagai satu di antara sejumlah argumentasi. Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin langsung Ketua MA saat itu Abdurrahman memutuskan menolak kasasi yang diajukan Herlina dan Rina.
(muh)