Konflik Pesantren, FPI Pakai Yurisprudensi MA 1958, Bagaimana Penggunaannya di Pengadilan?

Senin, 28 Desember 2020 - 14:05 WIB
loading...
Konflik Pesantren, FPI...
Yurispridensi MA 1985 kerap dipakai dalam sengketa gugatan perdata tanah. Sebagian dimenangkan penggugat tapi ada pula yang dimenangkan tergugat. Foto/ilustrasi. ist
A A A
JAKARTA - Sikap kukuh Front Pembela Islam (FPI) atas lahan seluas kurang lebih 31,91 ha yang kini berdiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor masih terus berlanjut.

Kali ini, FPI melalui Sekretaris Bantuan Hukum FPI sekaligus kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyodorkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958. Aziz memastikan, lahan seluas kurang lebih 31,91 ha memang hak guna usaha (HGU)-nya milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero). Tapi berdasarkan yurisprudensi MA tadi, maka lahan tersebut berhak dikuasai orang lain.

"Memang HGU milik PTPN VIII. Namun ada Yurisprudensi MA No 329K/Sip/1957 tanggal 24 Sept 1958 yang menegaskan bahwa yang membiarkan tanah selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut," ujar Aziz kepada jurnalis, Jumat (25/12/2020).

(Baca: Lahan Ponpes Syariah Disoal, FPI Serahkan Surat Jawaban Somasi ke PTPN)

Lantas apa sebenarnya yurisprudensi? Bagaimana bunyi yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958?

Berdasarkan lansiran laman resmi sejumlah pengadilan, yurisprudensi secara umum adalah keputusan-keputusan atau putusan-putusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan peraturan. Yurisprudensi merupakan produk hukum yang diterima sebagai sumber hukum termasuk guna mengisi kekosongan hukum.

Menurut R Soebekti, sebagaimana dilansir laman resmi MA, yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan kasasi atau putusan-putusan MA sendiri yang tetap.

Untuk yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958 diperoleh melalui laman resmi Direktori Putusan MA. Yurisprudensi ini memang acap dipakai sejumlah pihak berperkara baik penggugat atau tergugat, pembanding atau terbanding, maupun pemohon kasasi dan termohon kasasi.

(Baca: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Komnas HAM Temukan Proyektil dan Selongsong Peluru di KM 50)

Yurisprudensi lebih khusus dipakai dalam perkara perdata dengan klasifikasi/objek tanah. Tapi ada juga yang menggunakannya untuk perkara perdata berkualifikasi perbuatan melawan hukum. Dari berbagai salinan putusan, yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958 berbunyi sebagai berikut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2559 seconds (0.1#10.140)