Konflik Pesantren, FPI Pakai Yurisprudensi MA 1958, Bagaimana Penggunaannya di Pengadilan?

Senin, 28 Desember 2020 - 14:05 WIB
loading...
Konflik Pesantren, FPI...
Yurispridensi MA 1985 kerap dipakai dalam sengketa gugatan perdata tanah. Sebagian dimenangkan penggugat tapi ada pula yang dimenangkan tergugat. Foto/ilustrasi. ist
A A A
JAKARTA - Sikap kukuh Front Pembela Islam (FPI) atas lahan seluas kurang lebih 31,91 ha yang kini berdiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor masih terus berlanjut.

Kali ini, FPI melalui Sekretaris Bantuan Hukum FPI sekaligus kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyodorkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958. Aziz memastikan, lahan seluas kurang lebih 31,91 ha memang hak guna usaha (HGU)-nya milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero). Tapi berdasarkan yurisprudensi MA tadi, maka lahan tersebut berhak dikuasai orang lain.

"Memang HGU milik PTPN VIII. Namun ada Yurisprudensi MA No 329K/Sip/1957 tanggal 24 Sept 1958 yang menegaskan bahwa yang membiarkan tanah selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut," ujar Aziz kepada jurnalis, Jumat (25/12/2020).

(Baca: Lahan Ponpes Syariah Disoal, FPI Serahkan Surat Jawaban Somasi ke PTPN)

Lantas apa sebenarnya yurisprudensi? Bagaimana bunyi yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958?

Berdasarkan lansiran laman resmi sejumlah pengadilan, yurisprudensi secara umum adalah keputusan-keputusan atau putusan-putusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan peraturan. Yurisprudensi merupakan produk hukum yang diterima sebagai sumber hukum termasuk guna mengisi kekosongan hukum.

Menurut R Soebekti, sebagaimana dilansir laman resmi MA, yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan kasasi atau putusan-putusan MA sendiri yang tetap.

Untuk yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958 diperoleh melalui laman resmi Direktori Putusan MA. Yurisprudensi ini memang acap dipakai sejumlah pihak berperkara baik penggugat atau tergugat, pembanding atau terbanding, maupun pemohon kasasi dan termohon kasasi.

(Baca: 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Komnas HAM Temukan Proyektil dan Selongsong Peluru di KM 50)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Kronologi Korupsi Urus...
Kronologi Korupsi Urus Kasus Sengketa Lahan yang Jerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Pemberdayaan Masyarakat,...
Pemberdayaan Masyarakat, Eiger Adventure Land Rekrut Lebih 600 Warga Megamendung
PM Anwar Ibrahim Sangkal...
PM Anwar Ibrahim Sangkal Serahkan Wilayah Malaysia kepada Indonesia
Rekomendasi
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan ‘Persija Ale’
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Berita Terkini
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved