KPK Panggil 2 Saksi Dalami Korupsi CSRT di Badan Informasi Geospasial

Senin, 28 Desember 2020 - 11:41 WIB
loading...
KPK Panggil 2 Saksi Dalami Korupsi CSRT di Badan Informasi Geospasial
Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yang berasal dari PT Ametis Indogeo Prakarsa terkait kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) Badan Informasi Geospasial (BIG).
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yang berasal dari PT Ametis Indogeo Prakarsa terkait kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi ( CSRT) Badan Informasi Geospasial (BIG).

Keduanya yakni, Staff Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa, Umi Wijayanti dan Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa, Gregorius Haryuatmanto "Hari ini (28/12) pemeriksaan saksi dugaan korupsi TPK Pengadaan CSRT pada badan informasi geospasial (BIG) bekerja sama dengan LAPAN tahun 2015," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020). (Baca juga: Disidik KPK, Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi BIG Diduga Dikorupsi)

Sebelumnya pada Rabu 23 Desember 2020, kata Ali, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemasangan pelang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten,Jakarta Selatan. "Berikutnya barang bukti tersebut akan didalami dan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini," kata Ali. (Baca juga: Badan Informasi Geospasial Bentuk Satuan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana)

Diketahui KPK saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT). Sayangnya, KPK belum bisa memberikan informasi detail terkait proses penyidikan perkara tersebut karena masih dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

"Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," ungkap Ali.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1611 seconds (0.1#10.140)