Sebanyak 11.699 Napi Dapat Remisi Khusus Natal, 195 Orang Dinyatakan Bebas

Kamis, 24 Desember 2020 - 19:52 WIB
loading...
Sebanyak 11.699 Napi Dapat Remisi Khusus Natal, 195 Orang Dinyatakan Bebas
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.699 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020 kepada 11.699 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katholik. Pemberian remisi tersebut diberikan mulai hari ini Kamis (24/12/2020).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menuturkan, dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Kemudian, sebanyak 195 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas. "Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Reynhard dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: PGI Imbau Ibadah Natal 2020 Dilakukan Secara Virtual)

Dia mengatakan, dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari. Kemudian, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. (Baca juga: Keuskupan Agung Ingatkan Jemaat Rayakan Natal dengan Suasana Hening dan Sederhana)

Menurutnya, hingga saat ini narapidana yang beragama Kristen dan Katholik di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang. Dia mengungkapkan narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan jumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana serta Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana. “Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” katanya.

Sebanyak 11.699 Napi Dapat Remisi Khusus Natal, 195 Orang Dinyatakan Bebas


Dia menjelaskan, hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang. Perinciannya, narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang. Sekadar informasi, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)