Puspomad Tetapkan 8 Anggota TNI AD Tersangka Pembakaran Rumah di Hitadipa

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:01 WIB
loading...
Puspomad Tetapkan 8 Anggota TNI AD Tersangka Pembakaran Rumah di Hitadipa
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua pada 19 September 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua pada 19 September 2020.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVIII/Cenderawasih memeriksa 12 orang yang terdiri dari 11 anggota TNI AD dan seorang masyarakat sipil yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya atas nama Labuan Hutabarat. "Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan tersangka. Mereka merupakan anggota TNI AD," ujar Dodik, di Mako Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Penembakan Pendeta Yeremia, 14 Personel Satgas Penebalan Apter BKO Diperiksa)

Delapan anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Dodi menegaskan, kedelapan tersangka tersebut berasal dari satuan berbeda. "Lima tersangka dari Satgas Penebalan apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih sudah ditahan di Sub Denpom XVII/1-1 Nabire. Berkas sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 10 Desember 2020 lalu," tambahnya. (Baca juga: Puspomad Laporkan Pemilik Akun Medsos ke Polda Jabar)

Sementara itu, tambahnya, tiga tersangka lainnya dari satuan Yonif Raider 400/BR. Ketiganya belum diperiksa, karena masih melaksanakan tugas Operasi Pamtas mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih. "Mereka akan diperiksa setelah melaksanakan tugas tersebut. Sekarang juga mereka masih bertugas di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," tambah Dodik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 (1) KUHP tentang perbuatan sengaja mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 55 (1) KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)