Puspomad Tetapkan 8 Anggota TNI AD Tersangka Pembakaran Rumah di Hitadipa

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:01 WIB
loading...
Puspomad Tetapkan 8...
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua pada 19 September 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua pada 19 September 2020.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVIII/Cenderawasih memeriksa 12 orang yang terdiri dari 11 anggota TNI AD dan seorang masyarakat sipil yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya atas nama Labuan Hutabarat. "Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan tersangka. Mereka merupakan anggota TNI AD," ujar Dodik, di Mako Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Penembakan Pendeta Yeremia, 14 Personel Satgas Penebalan Apter BKO Diperiksa)

Delapan anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Dodi menegaskan, kedelapan tersangka tersebut berasal dari satuan berbeda. "Lima tersangka dari Satgas Penebalan apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih sudah ditahan di Sub Denpom XVII/1-1 Nabire. Berkas sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 10 Desember 2020 lalu," tambahnya. (Baca juga: Puspomad Laporkan Pemilik Akun Medsos ke Polda Jabar)

Sementara itu, tambahnya, tiga tersangka lainnya dari satuan Yonif Raider 400/BR. Ketiganya belum diperiksa, karena masih melaksanakan tugas Operasi Pamtas mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih. "Mereka akan diperiksa setelah melaksanakan tugas tersebut. Sekarang juga mereka masih bertugas di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," tambah Dodik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 (1) KUHP tentang perbuatan sengaja mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 55 (1) KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Rekomendasi
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Swiss vs Argentina:...
Swiss vs Argentina: Bayangan Hantu Trauma 2014
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Berita Terkini
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved