Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:48 WIB
loading...
Kejagung Sebut Kasus...
Kejaksaan Agung. Foto/Dok Sindo
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menekankan aspek hukum formil, melainkan juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan Restorative Justice (RJ) untuk kasus ringan seperti pencurian sandal.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru harus disertai pendekatan hati nurani agar penegakan hukum tidak kaku dan semata-mata formalistik.

"Jaksa Agung Muda Pengawasan tentunya ingin memastikan KUHAP dan KUHP baru ini bisa dilaksanakan oleh kejaksaan khususnya, APH (aparat penegak hukum) pada umumnya, pengadilan juga, tidak hanya berkutat penafsiran-penafsiran menerapkan norma-norma yang akan diimplementasikan dalam kasus konkret, tetapi yang lebih penting adalah hari ini bukan hanya peluncuran, tapi kejaksaan akan melembagakan penanganan perkara berbasis hati nurani," ujar Rudi di sela diskusi Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Rudi juga mencontohkan bahwa tidak semua perkara harus berujung ke pengadilan, terutama kasus ringan yang tidak memenuhi rasa keadilan substantif. "Contohnya karena kita civil law, jika memenuhi unsur setiap perkara seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit misalkan, mohon maaf, karena tidak memenuhi rasa keadilan substantif, tidak perlu dilimpahkan, yaitu melalui jalan RJ tadi," katanya.

Baca Juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Ia mengatakan, konsep hati nurani menjadi kompas moral aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses hukum. Dia pun menyinggung praktik pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Contoh masih ditemukan dugaan-dugaan intimidasi atau bahkan melanggar HAM. Nah, sehingga ada keseimbangan dalam due process of law baik saksi, korban maupun pihak yang terkait ahli. Ke depannya yang diperoleh adalah agar kita KUHAP dan KUHP yang baru ini betul-betul dilaksanakan oleh APH yang memenuhi rasa keadilan substantif. Bukan hanya keadilan formil," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Dorong Ekosistem Lagu...
Dorong Ekosistem Lagu Anak Berkualitas, KILA 2026 Resmi Dibuka
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Archie dan Lilibet ke...
Archie dan Lilibet ke Inggris, Akankah Bertemu Anak-anak Pangeran William?
Berita Terkini
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved