Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:48 WIB
loading...
Kejagung Sebut Kasus...
Kejaksaan Agung. Foto/Dok Sindo
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menekankan aspek hukum formil, melainkan juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan Restorative Justice (RJ) untuk kasus ringan seperti pencurian sandal.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru harus disertai pendekatan hati nurani agar penegakan hukum tidak kaku dan semata-mata formalistik.

"Jaksa Agung Muda Pengawasan tentunya ingin memastikan KUHAP dan KUHP baru ini bisa dilaksanakan oleh kejaksaan khususnya, APH (aparat penegak hukum) pada umumnya, pengadilan juga, tidak hanya berkutat penafsiran-penafsiran menerapkan norma-norma yang akan diimplementasikan dalam kasus konkret, tetapi yang lebih penting adalah hari ini bukan hanya peluncuran, tapi kejaksaan akan melembagakan penanganan perkara berbasis hati nurani," ujar Rudi di sela diskusi Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Rudi juga mencontohkan bahwa tidak semua perkara harus berujung ke pengadilan, terutama kasus ringan yang tidak memenuhi rasa keadilan substantif. "Contohnya karena kita civil law, jika memenuhi unsur setiap perkara seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit misalkan, mohon maaf, karena tidak memenuhi rasa keadilan substantif, tidak perlu dilimpahkan, yaitu melalui jalan RJ tadi," katanya.

Baca Juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Ia mengatakan, konsep hati nurani menjadi kompas moral aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses hukum. Dia pun menyinggung praktik pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Contoh masih ditemukan dugaan-dugaan intimidasi atau bahkan melanggar HAM. Nah, sehingga ada keseimbangan dalam due process of law baik saksi, korban maupun pihak yang terkait ahli. Ke depannya yang diperoleh adalah agar kita KUHAP dan KUHP yang baru ini betul-betul dilaksanakan oleh APH yang memenuhi rasa keadilan substantif. Bukan hanya keadilan formil," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Kejagung Lelang 90 Unit...
Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen di Jaksel Milik Terpidana Benny Tjokro
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rekomendasi
UE Putar Haluan Kembali...
UE Putar Haluan Kembali ke Pelukan Rusia, Rogoh Dana Raksasa Rp123 Triliun demi LNG
Iran Ejek AS Ngotot...
Iran Ejek AS Ngotot Terapkan Tarif di Selat Hormuz: Biaya 20% Trump Terlalu Mahal
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Berita Terkini
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved