9 TNI Tersangka Pembunuhan 2 Warga Papua Didesak Diadili di Pengadilan Umum
Kamis, 24 Desember 2020 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko melalui keterangan pers mengatakan, sembilan tersangka terdiri atas dua personel Kodim Paniai dan tujuh personel Yonit Pararider 433 JSD Kostrad. Para tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (3), Pasal 181 KUHPidana, Pasal 132 KUHPM, dan Pasal 55 (1) ke-(1) KUHPidana.
Penetapan tersangka oleh Puspomad dilakukan setelah memeriksa lima personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Para Raider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih serta dua warga sipil atas nama Enius Zanambani dan Jaya Zanambani, yang merupakan keluarga korban.
(Baca:Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung)
Diduga pembunuhan dan perlakuan keji terhadap Luther dan Apinus bermula saat Satuan Batalyon Para Raider 433 JS Kostrad melaksanakan penyisiran pada 21 April lalu. Dalam operasi itu, mereka mencurigai Luther dan Apinus sebagai anggota kelompok bersenjata dan kemudian melakukan interogasi di Koramil Sugapa Kodim Paniai.
Saat interogasi inilah penyiksaan terhadap Luther dan Apinus dilakukan, sehingga mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dunia, sementara Luther Zanambani berada dalam kondisi kritis yang kemudian menghembuskan nafas terakhir. Untuk menghilangkan jejak atas kematian Luther dan Apinus, pelaku berusaha menghilangkan dua jenazah dengan dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa.
Penetapan tersangka oleh Puspomad dilakukan setelah memeriksa lima personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Para Raider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih serta dua warga sipil atas nama Enius Zanambani dan Jaya Zanambani, yang merupakan keluarga korban.
(Baca:Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung)
Diduga pembunuhan dan perlakuan keji terhadap Luther dan Apinus bermula saat Satuan Batalyon Para Raider 433 JS Kostrad melaksanakan penyisiran pada 21 April lalu. Dalam operasi itu, mereka mencurigai Luther dan Apinus sebagai anggota kelompok bersenjata dan kemudian melakukan interogasi di Koramil Sugapa Kodim Paniai.
Saat interogasi inilah penyiksaan terhadap Luther dan Apinus dilakukan, sehingga mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dunia, sementara Luther Zanambani berada dalam kondisi kritis yang kemudian menghembuskan nafas terakhir. Untuk menghilangkan jejak atas kematian Luther dan Apinus, pelaku berusaha menghilangkan dua jenazah dengan dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa.
(muh)
Lihat Juga :