Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK

Rabu, 23 Desember 2020 - 21:07 WIB
loading...
Risma Rangkap Jabatan,...
Tri Rismaharini mengemban dua jabatan sekaligus sebagai Menteri Sosial (Mensos) dan Wali Kota Surabaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Indonesia Tri Rismaharini yang akrab disapa Risma menyatakan bahwa saat ini dia merangkap jabatan sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya. Bahkan Risma mengklaim telah meminta izin ke Presiden Joko Widodo ihwal rangkap jabatan tersebut. Risma mengatakan, tidak masalah jika dia pulang pergi Jakarta-Surabaya. Risma juga membuka sedikit perbincangannya dengan Presiden.

"Saya masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Kemarin saya udah izin Pak Presiden. Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi'," ujar Risma saat acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Mensos yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)

Lantas bagaimana sebenarnya ketentuan rangkap jabatan seorang Menteri? Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Menteri oleh Presiden sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Ketentuan ini secara khusus ada pada BAB V "Pengangkatan dan Pemberhentian" mulai dari Pasal 22 hingga Pasal 24. (Baca juga: Risma Berjanji Proritaskan Fakir Miskin dan Orang Telantar Sesuai Amanat UUD 1945)

Secara lebih spesifik, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana beleid Pasal 23 huruf a hingga c. Berikut bunyi lengkap pasal a quo.

Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Lansia Tewas dalam Kebakaran...
Lansia Tewas dalam Kebakaran di Palmerah Utara
Benarkah Tidur Tanpa...
Benarkah Tidur Tanpa Bantal Lebih Sehat? Ini Manfaat dan Risikonya Menurut Ahli
Cristiano Ronaldo Pastikan...
Cristiano Ronaldo Pastikan Piala Dunia 2026 Menjadi yang Terakhir
Berita Terkini
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Oleh Soleh Dukung Perpres...
Oleh Soleh Dukung Perpres 111/2025: LGBTQ Sudah Jadi Ancaman Nonmiliter
Mengenang Suami Pertama...
Mengenang Suami Pertama Megawati dengan Tabur Bunga dan Tahlil
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
DPR Soroti Maraknya...
DPR Soroti Maraknya Kampanye LGBT, Dinilai Bisa Ganggu Ketahanan Nasional
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved