Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Indonesia Tri Rismaharini yang akrab disapa Risma menyatakan bahwa saat ini dia merangkap jabatan sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya. Bahkan Risma mengklaim telah meminta izin ke Presiden Joko Widodo ihwal rangkap jabatan tersebut. Risma mengatakan, tidak masalah jika dia pulang pergi Jakarta-Surabaya. Risma juga membuka sedikit perbincangannya dengan Presiden.
"Saya masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Kemarin saya udah izin Pak Presiden. Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi'," ujar Risma saat acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Mensos yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)
Lantas bagaimana sebenarnya ketentuan rangkap jabatan seorang Menteri? Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Menteri oleh Presiden sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Ketentuan ini secara khusus ada pada BAB V "Pengangkatan dan Pemberhentian" mulai dari Pasal 22 hingga Pasal 24. (Baca juga: Risma Berjanji Proritaskan Fakir Miskin dan Orang Telantar Sesuai Amanat UUD 1945)
Secara lebih spesifik, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana beleid Pasal 23 huruf a hingga c. Berikut bunyi lengkap pasal a quo.
Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pada Pasal 24, termaktub bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan. Satu di antaranya yakni melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 23.
Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi, "Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."
Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali menyidangkan gugatan uji materiil UU Kementerian Negara atas larangan rangka jabatan, lebih khusus bagi Wakil Menteri. Berdasarkan salinan putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019, tercantum bahwa larangan Menteri merangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku bagi Wakil Menteri.
Putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019 dibacakan dalam sidang pleno MK yang terbuka pada Kamis (27/8/2020). Larangan Wakil Menteri merangkap jabatan seperti Menteri merupakan bagian dari pertimbangan putusan. Pertimbangan ini dibacakan oleh hakim konstitusi MK Manahan MP Sitompul. "Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tegas hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan putusan saat itu.
Secara utuh dalam pertimbangan putusan Nomor 80 itu, Mahkamah menegaskan Wakil Menteri membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Meski begitu, karena pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka Wakil Menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada Menteri.
Dengan status demikian, menurut Mahkamah, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Larangan Wakil Menteri seperti Menteri merangkap jabatan juga termuat dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 76/PUU-XVIII/2020. Hanya, di dalamnya disebutkan secara sepintas.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
"Saya masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Kemarin saya udah izin Pak Presiden. Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi'," ujar Risma saat acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Mensos yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)
Lantas bagaimana sebenarnya ketentuan rangkap jabatan seorang Menteri? Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Menteri oleh Presiden sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Ketentuan ini secara khusus ada pada BAB V "Pengangkatan dan Pemberhentian" mulai dari Pasal 22 hingga Pasal 24. (Baca juga: Risma Berjanji Proritaskan Fakir Miskin dan Orang Telantar Sesuai Amanat UUD 1945)
Secara lebih spesifik, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana beleid Pasal 23 huruf a hingga c. Berikut bunyi lengkap pasal a quo.
Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pada Pasal 24, termaktub bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan. Satu di antaranya yakni melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 23.
Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi, "Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."
Selain itu Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali menyidangkan gugatan uji materiil UU Kementerian Negara atas larangan rangka jabatan, lebih khusus bagi Wakil Menteri. Berdasarkan salinan putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019, tercantum bahwa larangan Menteri merangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku bagi Wakil Menteri.
Putusan Nomor: 80/PUU-XVII/2019 dibacakan dalam sidang pleno MK yang terbuka pada Kamis (27/8/2020). Larangan Wakil Menteri merangkap jabatan seperti Menteri merupakan bagian dari pertimbangan putusan. Pertimbangan ini dibacakan oleh hakim konstitusi MK Manahan MP Sitompul. "Seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri," tegas hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan putusan saat itu.
Secara utuh dalam pertimbangan putusan Nomor 80 itu, Mahkamah menegaskan Wakil Menteri membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Meski begitu, karena pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka Wakil Menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada Menteri.
Dengan status demikian, menurut Mahkamah, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Larangan Wakil Menteri seperti Menteri merangkap jabatan juga termuat dalam pertimbangan putusan MK Nomor: 76/PUU-XVIII/2020. Hanya, di dalamnya disebutkan secara sepintas.
Lihat Juga: 6 Menteri Perdagangan Sedekade Terakhir, Nomor 2 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Gula
(cip)