Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK

Rabu, 23 Desember 2020 - 21:07 WIB
loading...
Risma Rangkap Jabatan,...
Tri Rismaharini mengemban dua jabatan sekaligus sebagai Menteri Sosial (Mensos) dan Wali Kota Surabaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Indonesia Tri Rismaharini yang akrab disapa Risma menyatakan bahwa saat ini dia merangkap jabatan sebagai Mensos dan Wali Kota Surabaya. Bahkan Risma mengklaim telah meminta izin ke Presiden Joko Widodo ihwal rangkap jabatan tersebut. Risma mengatakan, tidak masalah jika dia pulang pergi Jakarta-Surabaya. Risma juga membuka sedikit perbincangannya dengan Presiden.

"Saya masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Kemarin saya udah izin Pak Presiden. Bagaimana?' 'Nggak apa-apa, Bu Risma, pulang-pergi'," ujar Risma saat acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Mensos yang disiarkan langsung oleh akun YouTube Kemensos RI, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)

Lantas bagaimana sebenarnya ketentuan rangkap jabatan seorang Menteri? Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Menteri oleh Presiden sudah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Ketentuan ini secara khusus ada pada BAB V "Pengangkatan dan Pemberhentian" mulai dari Pasal 22 hingga Pasal 24. (Baca juga: Risma Berjanji Proritaskan Fakir Miskin dan Orang Telantar Sesuai Amanat UUD 1945)

Secara lebih spesifik, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagaimana beleid Pasal 23 huruf a hingga c. Berikut bunyi lengkap pasal a quo.

Pasal 23
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved