Gugat Menggugat Hasil Pilkada di MK Dinilai Hal Lumrah

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:01 WIB
loading...
Gugat Menggugat Hasil...
Pengamat Politik dari Parameter Konsultido, Edison Lapalelo menyatakan, banjirnya gugatan di MK hasil Pilkada Serentak adalah hal biasa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik dari Parameter Konsultido, Edison Lapalelo menyatakan, banjirnya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Serentak adalah hal biasa.

(Baca juga: Kemenangan di Pilkada 2020 Berdampak ke Pilpres 2024, tapi Tak Signifikan)

"Saya kira banjir gugatan di MK bukanlah barang baru dan ini sudah merupakan rentetan dari proses politik dari para calon kepala daerah. Gugatan di MK adalah cara terakhir mencari keadilan, mempertegas kemenangan karena itu hak paslon yang dijamin konstitusi, " tutur Edison, Selasa (22/12/2020).

(Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada 2020 Berpotensi Terjadi di 62 Daerah)

Sedangkan terkait soal banyak yang kalah telak tapi tetap melakukan gugatan ke MK, kata Edison, hal itu juga lumrah terjadi. Padahal ambang batas untuk mendaftar di MK adalah selisih kekalahan hanya 2 persen.

"Ya kasus-kasus seperti ini juga sudah pernah terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya. Memang secara normatif berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Pasal 158 Ayat 1 Tahun 2016 tentang Pilkada jelas
mengatur tentang ambang batas," kata Edison.

"Memberi pesan bahwa, gugatan paslon yang akan disidangkan oleh MK itu harusnya pada ambang batas itu, tetapi kalau hanya sekadar mendaftar gugatan di MK, semua warga negara punya hak apalagi paslon," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved