Gugat Menggugat Hasil Pilkada di MK Dinilai Hal Lumrah

Selasa, 22 Desember 2020 - 18:01 WIB
loading...
Gugat Menggugat Hasil Pilkada di MK Dinilai Hal Lumrah
Pengamat Politik dari Parameter Konsultido, Edison Lapalelo menyatakan, banjirnya gugatan di MK hasil Pilkada Serentak adalah hal biasa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Politik dari Parameter Konsultido, Edison Lapalelo menyatakan, banjirnya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pilkada Serentak adalah hal biasa.

(Baca juga: Kemenangan di Pilkada 2020 Berdampak ke Pilpres 2024, tapi Tak Signifikan)

"Saya kira banjir gugatan di MK bukanlah barang baru dan ini sudah merupakan rentetan dari proses politik dari para calon kepala daerah. Gugatan di MK adalah cara terakhir mencari keadilan, mempertegas kemenangan karena itu hak paslon yang dijamin konstitusi, " tutur Edison, Selasa (22/12/2020).

(Baca juga: Sengketa Hasil Pilkada 2020 Berpotensi Terjadi di 62 Daerah)

Sedangkan terkait soal banyak yang kalah telak tapi tetap melakukan gugatan ke MK, kata Edison, hal itu juga lumrah terjadi. Padahal ambang batas untuk mendaftar di MK adalah selisih kekalahan hanya 2 persen.

"Ya kasus-kasus seperti ini juga sudah pernah terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya. Memang secara normatif berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Pasal 158 Ayat 1 Tahun 2016 tentang Pilkada jelas
mengatur tentang ambang batas," kata Edison.

"Memberi pesan bahwa, gugatan paslon yang akan disidangkan oleh MK itu harusnya pada ambang batas itu, tetapi kalau hanya sekadar mendaftar gugatan di MK, semua warga negara punya hak apalagi paslon," tambahnya.

Sementara terkait adanya anggapan pihak yang mengajukan gugatan kecurangan pilkada tak akan pernah mengubah hasil, Edison menjelaskan, semua itu tergantung bagaimana penggugat bisa mengajukan bukti-bukti di persidangan.

"Bagi paslon yang kalah, ini harapan mencari keadilan dan kemenangan, karena itu berpikir positif bagi yang menang, anggaplah MK itu sebagai tempat atau titik terakhir mempertegas kemenangan. Sehingga, opini-opini di luar sana terkait kemenangan dengan kecurangan, bisa terpatahkan atau termentahkan oleh putusan MK secara sah," tegasnya.

"Sebaliknya bagi paslon yang kalah, silakan buktikan dengan bukti-bukti yang dipunyai paslon, yakinkan di MK bahwa ada kecurangan, ada manipulasi yang masif dibuktikan dengan data yang dapat Dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keadilan dan merebut kemenangan," sambung Edison.

Dia pun berharap, pihak yang menggugat maupun yang diguguat harus menerima apapun keputusan MK nantinya.

"Pada prinsipnya hormati hak kostitusi sebagai warga negara dan sebaiknya yang menang maupun yang kalah, kalau sudah selesai di MK bergandengan tangan membangun daerah. Karena itu yang menjadi tujuan dari paslon-paslon mencalonkan diri sebagaimana yang tertuang dalam visi-misi mereka," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)