Sengketa Hasil Pilkada 2020 Berpotensi Terjadi di 62 Daerah
Jum'at, 18 Desember 2020 - 08:00 WIB
loading...
Sengketa hasil berpeluang terjadi di 62 daerah penyelenggara Pilkada 2020. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah usai. Sejumlah daerah bahkan sudah menetapkan hasil, sedangkan beberapa masih melakukan rekapitulasi suara. Peluang terjadinya sengketa hasil cukup tinggi.
Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mengungkapkan setidaknya sudah tujuh pasangan calon (paslon) dari enam daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyebutkan para paslon itu berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, Bulukumba, Karo, dan Konawe Kepulauan. Khusus Kabupaten Karo, ada dua paslon yang mengajukan gugatan di MK.
“Terdapat satu daerah dengan pilkada calon tunggal yang hasil penetapannya di ajukan ke MK oleh pemantau pemilihan. Daerah tersebut adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (18/12/2020).
(Baca: Penetapan Hasil Pilkada Surabaya Masih Tertunda, Saksi Layangkan Protes)
Ihsan memprediksi jumlah pemohon sengketa hasil akan terus meningkat. Sebab, beberapa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, belum menetapkan hasil pilkada.
Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mengungkapkan setidaknya sudah tujuh pasangan calon (paslon) dari enam daerah yang mengajukan sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Koordinator Harian Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyebutkan para paslon itu berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, Bulukumba, Karo, dan Konawe Kepulauan. Khusus Kabupaten Karo, ada dua paslon yang mengajukan gugatan di MK.
“Terdapat satu daerah dengan pilkada calon tunggal yang hasil penetapannya di ajukan ke MK oleh pemantau pemilihan. Daerah tersebut adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (18/12/2020).
(Baca: Penetapan Hasil Pilkada Surabaya Masih Tertunda, Saksi Layangkan Protes)
Ihsan memprediksi jumlah pemohon sengketa hasil akan terus meningkat. Sebab, beberapa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, belum menetapkan hasil pilkada.
Lihat Juga :