Hormati Vonis Hakim 2,5 Tahun, Djoko Tjandra Masih Pikir-pikir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra , Soesilo Aribowo menyebut pihaknya menghormati vonis terhadap kliennya yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Soesilo menyebut pihaknya masih pikir-pikir dalam menindaklanjuti vonis tersebut.
"Kita hormati majelis hakim memutus 2,5 tahun. Kita saat ini pikir-pikir," ujar Soesilo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). (Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Soesilo menyayangkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan Djoko Tjandra. Padahal, kata Soesilo, selama persidangan tak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Djoko Tjandra menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu.
Namun jika ada, perintah itu terkait permintaan tiket pesawat untuk perjalanan ke Pontianak. "Fakta-fakta sidang yang pertama kita lihat pak Djoko tidak pernah orang mengatakan: 'Hei, si A, si B, tolong buatkan surat jalan palsu'. Sama sekali enggak ada yang katakan pak Djoko order surat palsu," katanya. (Baca juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Tommy Sumardi Minta Korting)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Hakim menilai Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.
Djoko dinilai terbukti menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu yakni surat jalan , surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. "Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Kita hormati majelis hakim memutus 2,5 tahun. Kita saat ini pikir-pikir," ujar Soesilo usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). (Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Soesilo menyayangkan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan Djoko Tjandra. Padahal, kata Soesilo, selama persidangan tak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Djoko Tjandra menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu.
Namun jika ada, perintah itu terkait permintaan tiket pesawat untuk perjalanan ke Pontianak. "Fakta-fakta sidang yang pertama kita lihat pak Djoko tidak pernah orang mengatakan: 'Hei, si A, si B, tolong buatkan surat jalan palsu'. Sama sekali enggak ada yang katakan pak Djoko order surat palsu," katanya. (Baca juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Tommy Sumardi Minta Korting)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Hakim menilai Djoko terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.
Djoko dinilai terbukti menginisiasi pembuatan sejumlah surat palsu yakni surat jalan , surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. "Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
(poe)