Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Tommy Sumardi Minta Korting
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:54 WIB
loading...
Terdakwa Pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/12/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra . Dion menyebut seharusnya Tommy dituntut 1 tahun saja karena sudah dicantumkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
"Dari awal kita minta JC tadi jaksa sudah mencantumkan juga di dalam tuntutan bahwa kita adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sebenernya harapan kita kalau kita sudah masuk kategori saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan ketentuan, dia dituntut dengan pidana minimum karena ini Pasal 5 mestinya dituntut ya 1 tahun," kata Dion kepada wartawan, Selasa (15/11/2020).
Namun, Dion tetap menghargai keputusan Jaksa Penuntut Umum yang telah mencantumkan kliennya sebagai JC. Karena memang, selama proses persidangan Tommy dirasa telah membongkar semua informasi terkait kasus suap pengurusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. (Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun )
"Buat kami ya itu preseden yang baik karena bagaimana pun selama proses persidangan ini semua tabir pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dalam mengajukan peninjauan kembali dibuka oleh Pak Tommy. Sehingga kami dengan tuntutan ini mengapresiasi kareba kita diberikan status JC," katanya.
Usai dituntut, Dion menyebut pihaknya bakal mengajukan pembelaan terhadap Tommy. Dirinya berharap Tommy hanya dihukum pidana minimum 1 tahun penjara. Tommy, kata Dion, juga siap bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dalam menguak kasus penghapusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra."Siap bekerja sama (Dengan penegak hukum)," katanya.
"Dari awal kita minta JC tadi jaksa sudah mencantumkan juga di dalam tuntutan bahwa kita adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sebenernya harapan kita kalau kita sudah masuk kategori saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan ketentuan, dia dituntut dengan pidana minimum karena ini Pasal 5 mestinya dituntut ya 1 tahun," kata Dion kepada wartawan, Selasa (15/11/2020).
Namun, Dion tetap menghargai keputusan Jaksa Penuntut Umum yang telah mencantumkan kliennya sebagai JC. Karena memang, selama proses persidangan Tommy dirasa telah membongkar semua informasi terkait kasus suap pengurusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. (Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun )
"Buat kami ya itu preseden yang baik karena bagaimana pun selama proses persidangan ini semua tabir pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dalam mengajukan peninjauan kembali dibuka oleh Pak Tommy. Sehingga kami dengan tuntutan ini mengapresiasi kareba kita diberikan status JC," katanya.
Usai dituntut, Dion menyebut pihaknya bakal mengajukan pembelaan terhadap Tommy. Dirinya berharap Tommy hanya dihukum pidana minimum 1 tahun penjara. Tommy, kata Dion, juga siap bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dalam menguak kasus penghapusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra."Siap bekerja sama (Dengan penegak hukum)," katanya.
Lihat Juga :