Tolak Jadi Pengacara Habib Rizieq, Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra
Selasa, 22 Desember 2020 - 14:56 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meluruskan pemberitaan bahwa dirinya menolak menjadi kuasa hukum bagi Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meluruskan pemberitaan bahwa dirinya menolak menjadi kuasa hukum bagi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).
(Baca juga: Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah)
Yusril mengatakan, memang beberapa pihak baik secara langsung menelpon, via WA atau tidak langsung di berbagai grup WA relatif banyak yang meminta kepada dirinya agar membela HRS sebagai pengacaranya.
"Saya jawab bahwa sebagai advokat saya tidak bisa menawarkan jasa kepada seseorang. Advokat itu harus pasif. Dia baru bisa membela atas permintaan ybs (yang bersangkutan) atau keluarganya," ujar Yusril dalam pesannya melalui Sekjen PBB yang diterima SINDOnews, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Ada Masyumi Reborn, Yusril Ingatkan Parpol Islam Ngos-ngosan karena Tak Ada Cukong)
(Baca juga: Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah)
Yusril mengatakan, memang beberapa pihak baik secara langsung menelpon, via WA atau tidak langsung di berbagai grup WA relatif banyak yang meminta kepada dirinya agar membela HRS sebagai pengacaranya.
"Saya jawab bahwa sebagai advokat saya tidak bisa menawarkan jasa kepada seseorang. Advokat itu harus pasif. Dia baru bisa membela atas permintaan ybs (yang bersangkutan) atau keluarganya," ujar Yusril dalam pesannya melalui Sekjen PBB yang diterima SINDOnews, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Ada Masyumi Reborn, Yusril Ingatkan Parpol Islam Ngos-ngosan karena Tak Ada Cukong)
Lihat Juga :