Soal Pelanggaran Prokes, Yusril: Mendagri Tak Punya Kewenangan Copot Kepala Daerah

Jum'at, 20 November 2020 - 05:34 WIB
loading...
Soal Pelanggaran Prokes,...
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Mendagri tak bisa mencopot kepala daerah setelah diterbitkannya instruksi penegakan protokol kesehatan dari Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) tak bisa mencopot kepala daerah setelah diterbitkannya instruksi penegakan protokol kesehatan dari Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut dia, instruksi Mendagri tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di wilayah administratifnya. (Baca juga: Tanggapi Intruksi Mendagri, Sultan HB X: Mencopot Kepala Daerah Itu Tidak Mudah)

"Instruksi Presiden, Instruksi Menteri dan sejenisnya pada hakikatnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).

Dia menjelaskan proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yusril mengatakan UU Pemerintahan Daerah menyerahkan pemilihan kepala daerah secara langsung kepada rakyat melalui pilkada yang dilaksanakan KPUD.

KPU, lanjut dia, merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan mana sebagai pemenang dalam pilkada. "Walau kadangkala KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila penetapan pemenang yang sebelumnya telah dilakukan dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Rekomendasi
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Tak Punya Niat Bunuh...
Tak Punya Niat Bunuh Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tak Minta Maaf
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved