Postingan Instastory Bawa Pengusaha Cantik Ini ke Mahkamah Agung

Selasa, 22 Desember 2020 - 04:40 WIB
loading...
Postingan Instastory...
pengusaha cantik Septrina Rams Chhetri berurusan dengan hukum gara-gara postingan Instastory di akun Instagram miliknya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Hati-hati dengan postingan status di media sosial ihwal gejolak rumah tangga, apalagi terkait dengan dugaan adanya wanita idaman lain.

Status di Instastory yang ditulis dan diunggah pengusaha cantik Septrina Rams Chhetri (28) pada Januari 2018 pada akun Instagram-nya, membuatnya berurusan dengan hukum alias "dimejahijaukan" hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

(Baca juga : Aksi Langka, Kaka Slank Naik ke Meja Juri saat Duet dengan Ramanda )

Septrina Rams Chhetri merupakan pengusaha asal Bandung yang memiliki tiga brand sendiri yakni Jarkeen (serum kecantikan), Vlinder (desain & fashion), dan Uppermost (desain & fashion).

Perkara kasasi atas nama terdakwa Septrina Rams Chhetri ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Majelis memutuskan, di antaranya, menjatuhkan kepada Septrina hukuman 2 bulan penjara. (Baca juga: Pria di Lebak Unggah Video Ibu Hamil Ditandu Ditahan, Sahroni: UU ITE Jangan Dipakai Menindas Rakyat )

Meski begitu, majelis hakim agung kasasi menetapkan bahwa pidana penjara itu tidak perlu dijalani oleh Septrina, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan Septrina telah melakukan suatu tindak pidana.

(Baca juga : Nestapa Petarung UFC Gagal Jantung, Sepsis: Aku Hampir Mati... )

Sementara di tahap banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Septrina divonis 2 bulan penjara serta dengan perintah harus ditahan. Lantas apa pertimbangan majelis hakim agung kasasi memutuskan Septrina hanya menjalani masa percobaan 6 bulan?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkomdigi: PP TUNAS...
Menkomdigi: PP TUNAS untuk Bantu Orang Tua, Bukan Menggantikan Peran
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Giorgio Tak Kunjung...
Giorgio Tak Kunjung Minta Maaf ke Ruben Onsu, Nanda Persada Ingatkan Soal Reputasi
Kedekatan Fuji dan Rakin...
Kedekatan Fuji dan Rakin Khan Disorot, Begini Respons Haji Faisal
Foto Maternity Meyden...
Foto Maternity Meyden Viral, Netizen Kira Jennie BLACKPINK
Rekomendasi
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved