Postingan Instastory Bawa Pengusaha Cantik Ini ke Mahkamah Agung

Selasa, 22 Desember 2020 - 04:40 WIB
loading...
Postingan Instastory...
pengusaha cantik Septrina Rams Chhetri berurusan dengan hukum gara-gara postingan Instastory di akun Instagram miliknya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Hati-hati dengan postingan status di media sosial ihwal gejolak rumah tangga, apalagi terkait dengan dugaan adanya wanita idaman lain.

Status di Instastory yang ditulis dan diunggah pengusaha cantik Septrina Rams Chhetri (28) pada Januari 2018 pada akun Instagram-nya, membuatnya berurusan dengan hukum alias "dimejahijaukan" hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

(Baca juga : Aksi Langka, Kaka Slank Naik ke Meja Juri saat Duet dengan Ramanda )

Septrina Rams Chhetri merupakan pengusaha asal Bandung yang memiliki tiga brand sendiri yakni Jarkeen (serum kecantikan), Vlinder (desain & fashion), dan Uppermost (desain & fashion).

Perkara kasasi atas nama terdakwa Septrina Rams Chhetri ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Majelis memutuskan, di antaranya, menjatuhkan kepada Septrina hukuman 2 bulan penjara. ( )

Meski begitu, majelis hakim agung kasasi menetapkan bahwa pidana penjara itu tidak perlu dijalani oleh Septrina, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan Septrina telah melakukan suatu tindak pidana.

(Baca juga : Nestapa Petarung UFC Gagal Jantung, Sepsis: Aku Hampir Mati... )

Sementara di tahap banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Septrina divonis 2 bulan penjara serta dengan perintah harus ditahan. Lantas apa pertimbangan majelis hakim agung kasasi memutuskan Septrina hanya menjalani masa percobaan 6 bulan?

Majelis hakim agung kasasi membeberkan, ada tiga pertimbangan utama majelis menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dan terdakwa Septrina Rams Chhetri.

Pertama, alasan kasasi JPU dan terdakwa Septrina tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti atau PT Bandung yang menguatkan putusan judex facti atau Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencemaran nama baik", tidak salah. PT Bandung juga telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. ( )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)