Tegas! Jokowi Pegang Teguh Aturan Jabatan Presiden 2 Periode

Minggu, 20 Desember 2020 - 12:39 WIB
loading...
A A A
"Presiden Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang membatasi memegang jabatan presiden selama dua periode (Pasal 7)," kata Fadjroel melalui akun Instagramnya, @fadjroeL, Minggu (20/12/2020). ( )

Wacana masa jabatan presiden tiga perode pernah berembus pada akhir tahun 2019 seiring dengan isu amendemen UUD 1946.

Ketika itu, Presiden Jokowi sudah menegaskan sikapnya terkait isu amendemen UUD 1945. Salah satunya menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

(Baca juga : Habib Rizieq Bisa Terbebas dari Jeratan Kasus Hukumnya, Asal... )

“Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu satu, ingin menampar muka saya. Kedua ingin cari muka. Padahal saya sudah punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin 2 Desember 2019.
(dam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)