UU Cipta Kerja, Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal
Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
“Penyusunan Amdal dilakukan oleh pemrakarsa. Dalam penyusunan ini, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dan LSM Pembina langsung masyarakat,” papar Guru Besar Fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada itu.
Adapun dalam penilaian Amdal, lanjut San Afri, Tim Uji Kelayakan (TUK) yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan ahli bersertifikat melibatkan masyarakat terdampak langsung, LSM pembina masyarakat terdampak langsung dan pemerhati lingkungan termasuk pihak perguruan tinggi. (Baca juga: Penjelasan Kementerian LHK Terkait Amdal di UU Cipta Kerja)
Dalam forum yang sama, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Djaka Badranaya mengatakan dalam beberapa kasus, pengusaha saat ingin mendirikan usaha harus menghadapi LSM atau ormas tertentu yang berorientasi pada keuntungan kelompoknya, bukan kepentingan masyarakat.
“Beberapa ormas di perkotaan merasa memiliki peran di suatu wilayah. Ketika pengusaha ingin bangun usaha di wilayah itu, mereka harus berhadapan dengan ormas,” katanya yang dalam diskusi daring ini berperan sebagai moderator.
Djaka pun meminta San Afri untuk merespons fenomena itu mengingat dalam RPP turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, masyarakat dan LSM tetap dilibatkan dalam proses Amdal.
Adapun dalam penilaian Amdal, lanjut San Afri, Tim Uji Kelayakan (TUK) yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan ahli bersertifikat melibatkan masyarakat terdampak langsung, LSM pembina masyarakat terdampak langsung dan pemerhati lingkungan termasuk pihak perguruan tinggi. (Baca juga: Penjelasan Kementerian LHK Terkait Amdal di UU Cipta Kerja)
Dalam forum yang sama, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Djaka Badranaya mengatakan dalam beberapa kasus, pengusaha saat ingin mendirikan usaha harus menghadapi LSM atau ormas tertentu yang berorientasi pada keuntungan kelompoknya, bukan kepentingan masyarakat.
“Beberapa ormas di perkotaan merasa memiliki peran di suatu wilayah. Ketika pengusaha ingin bangun usaha di wilayah itu, mereka harus berhadapan dengan ormas,” katanya yang dalam diskusi daring ini berperan sebagai moderator.
Djaka pun meminta San Afri untuk merespons fenomena itu mengingat dalam RPP turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, masyarakat dan LSM tetap dilibatkan dalam proses Amdal.
Lihat Juga :