Penjelasan Kementerian LHK Terkait Amdal di UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Disahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 5 Oktober 2020 memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(Baca juga: Update Corona: 344.749 Positif, 267.851 Sembuh, 12.156 Meninggal)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjawab berbagai multi tafsir tersebut dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema 'Amdal untuk Perlindungan Lingkungan', di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
(Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian LHK, Ary Sudijanto dalam bincang ini menyebutkan, jika pengaturan Amdal dalam UUCK tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.
"Pengaturan Amdal secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," ujarnya.
Ary melanjutkan jika perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal ini disebutnya sesuai dengan tujuan UUCK, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha," kata Ary.
Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen Amdal menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut, Amdal hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi, sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB.
Menurut Ary, kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha.
(Baca juga: Update Corona: 344.749 Positif, 267.851 Sembuh, 12.156 Meninggal)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjawab berbagai multi tafsir tersebut dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema 'Amdal untuk Perlindungan Lingkungan', di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
(Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian LHK, Ary Sudijanto dalam bincang ini menyebutkan, jika pengaturan Amdal dalam UUCK tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.
"Pengaturan Amdal secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," ujarnya.
Ary melanjutkan jika perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal ini disebutnya sesuai dengan tujuan UUCK, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha," kata Ary.
Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen Amdal menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut, Amdal hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi, sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB.
Menurut Ary, kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha.