UU Cipta Kerja, Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:56 WIB
loading...
UU Cipta Kerja, Pemerhati...
Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Profesor San Afri Awang memaparkan bahwa dalam RPP Pelaksaan UU Cipta Kerja diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi. Foto/Ilustrasi/
A A A
JAKARTA - Sejak masih berbentuk RUU hingga sudah disahkan, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengundang pro dan kontra. Salah satu pasal dalam UU ini yang disorot oleh pihak kontra, khususnya para pegiat lingkungan, adalah Pasal 26 ayat (2) yang terdapat dalam Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan .

“Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan,” demikian bunyi pasal itu yang merupakan perubahan dari Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH. (Baca juga: Penyusun RPP: UU Cipta Kerja Tidak Turunkan Standar Penilaian AMDAL)

Mereka menilai pasal tersebut menghilangkan ketentuan penting dalam UU PPLH, yakni pelibatan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati lingkungan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Dalam diskusi daring bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang Selatan, pada Selasa (15/12), Profesor San Afri Awang meluruskan kritik tersebut.

Selaku salah satu kalangan independen yang menjadi tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), San Afri memaparkan bahwa dalam RPP tersebut diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Prabowo Bubarkan Satgas...
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
Buruh Harap Prabowo-Gibran...
Buruh Harap Prabowo-Gibran Cabut UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh...
Presiden Partai Buruh Berharap Presiden Terpilih Prabowo Cabut Omnibus Law
Berdampak pada Ketahanan...
Berdampak pada Ketahanan Keluarga, PKS dan AMIN Berencana Revisi UU Cipta Kerja
Ganjar: Evaluasi UU...
Ganjar: Evaluasi UU Omnibus Law Jadi Prioritas karena Tak Berpihak pada Buruh
Layanan AMDAL Sucofindo...
Layanan AMDAL Sucofindo Peroleh Apresiasi ADI NITI dari KLHK
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
Pacu Pertumbuhan Ekonomi...
Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024, UU Cipta Kerja Disiapkan Jadi Motornya
Rekomendasi
Terima Keluhan Soal...
Terima Keluhan Soal Tambang di Raja Ampat, DPD RI Berikan 4 Rekomendasi ke Pemerintah
Inkanas Jadi Juara Umum...
Inkanas Jadi Juara Umum di Kejurnas Karate Piala Ketum PB Forki III 2025
Varian JN.1 Picu Lonjakan...
Varian JN.1 Picu Lonjakan Drastis Kasus Covid-19 di Asia
Berita Terkini
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
Infografis
Berperang dalam 2 Front...
Berperang dalam 2 Front di Gaza dan Lebanon, Israel Takkan Mampu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved