UU Cipta Kerja, Pemerhati Lingkungan dan LSM Tetap Dilibatkan dalam Proses Amdal

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:56 WIB
loading...
UU Cipta Kerja, Pemerhati...
Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Profesor San Afri Awang memaparkan bahwa dalam RPP Pelaksaan UU Cipta Kerja diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi. Foto/Ilustrasi/
A A A
JAKARTA - Sejak masih berbentuk RUU hingga sudah disahkan, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengundang pro dan kontra. Salah satu pasal dalam UU ini yang disorot oleh pihak kontra, khususnya para pegiat lingkungan, adalah Pasal 26 ayat (2) yang terdapat dalam Paragraf 3 Persetujuan Lingkungan .

“Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan,” demikian bunyi pasal itu yang merupakan perubahan dari Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH. (Baca juga: Penyusun RPP: UU Cipta Kerja Tidak Turunkan Standar Penilaian AMDAL)

Mereka menilai pasal tersebut menghilangkan ketentuan penting dalam UU PPLH, yakni pelibatan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemerhati lingkungan dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

Dalam diskusi daring bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang Selatan, pada Selasa (15/12), Profesor San Afri Awang meluruskan kritik tersebut.

Selaku salah satu kalangan independen yang menjadi tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), San Afri memaparkan bahwa dalam RPP tersebut diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan dalam proses Amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi.

“Penyusunan Amdal dilakukan oleh pemrakarsa. Dalam penyusunan ini, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dan LSM Pembina langsung masyarakat,” papar Guru Besar Fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada itu.

Adapun dalam penilaian Amdal, lanjut San Afri, Tim Uji Kelayakan (TUK) yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan ahli bersertifikat melibatkan masyarakat terdampak langsung, LSM pembina masyarakat terdampak langsung dan pemerhati lingkungan termasuk pihak perguruan tinggi. (Baca juga: Penjelasan Kementerian LHK Terkait Amdal di UU Cipta Kerja)

Dalam forum yang sama, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Djaka Badranaya mengatakan dalam beberapa kasus, pengusaha saat ingin mendirikan usaha harus menghadapi LSM atau ormas tertentu yang berorientasi pada keuntungan kelompoknya, bukan kepentingan masyarakat.

“Beberapa ormas di perkotaan merasa memiliki peran di suatu wilayah. Ketika pengusaha ingin bangun usaha di wilayah itu, mereka harus berhadapan dengan ormas,” katanya yang dalam diskusi daring ini berperan sebagai moderator.

Djaka pun meminta San Afri untuk merespons fenomena itu mengingat dalam RPP turunan dari UU Cipta Kerja tersebut, masyarakat dan LSM tetap dilibatkan dalam proses Amdal.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Prabowo Bubarkan Satgas...
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
Buruh Harap Prabowo-Gibran...
Buruh Harap Prabowo-Gibran Cabut UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh...
Presiden Partai Buruh Berharap Presiden Terpilih Prabowo Cabut Omnibus Law
Berdampak pada Ketahanan...
Berdampak pada Ketahanan Keluarga, PKS dan AMIN Berencana Revisi UU Cipta Kerja
Ganjar: Evaluasi UU...
Ganjar: Evaluasi UU Omnibus Law Jadi Prioritas karena Tak Berpihak pada Buruh
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Gugatan UU Ciptaker...
Gugatan UU Ciptaker Ditolak MK, Perindo: Putusan Sudah Dipertimbangkan dengan Rinci
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Rekomendasi
16 Jenazah Korban di...
16 Jenazah Korban di Muara Kum Yahukimo Berhasil Diidentifikasi, Terakhir Atas Nama Ferdina Buma
Keluarga Rayen Pono...
Keluarga Rayen Pono Desak Ahmad Dhani Minta Maaf Secara Adat usai Pelesetkan Marga
Jurang Finansial di...
Jurang Finansial di Balik Gemerlap UFC 314: Siapa Kaya, Siapa Merana?
Berita Terkini
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
4 jam yang lalu
Menguji Diplomasi Prabowo...
Menguji Diplomasi Prabowo lewat Gaza
4 jam yang lalu
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
5 jam yang lalu
Atalia Praratya Hadir...
Atalia Praratya Hadir Sendirian di Halalbihalal Partai Golkar, ke Mana Ridwan Kamil?
5 jam yang lalu
Dokter Sakit Jiwa Apa...
Dokter 'Sakit Jiwa' Apa Obatnya? Simak Jawabannya di One On One SINDOnews TV Jumat Lusa
6 jam yang lalu
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
6 jam yang lalu
Infografis
Metode Quick Count,...
Metode Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved