Penyusun RPP: UU Cipta Kerja Tidak Turunkan Standar Penilaian AMDAL

Kamis, 17 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
Penyusun RPP: UU Cipta...
Salah satu tim penyusun RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Profesor San Afri Awang menyebut UU Cipta Kerja mempermudah dan mempercepat proses izin AMDAL. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Profesor San Afri Awang menyebut UU Cipta Kerja mempermudah dan mempercepat proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ), namun tidak menurunkan standar penilaian.

“UU Cipta Kerja ini untuk menyedehanakan tapi tidak menurunkan kualitas penilaian AMDAL. Dengan demikian, izin dan penyerapan tenaga kerja bisa lebih mudah,” ujarnya dalam diskusi bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Industri (ITI) Tangerang Selatan, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Ekonom: UU Cipta Kerja Akomodir Kebutuhan Calon Pekerja dan Pekerja)

Bukan hanya hitungan bulan, selama ini, lama mendapatkan izin usaha yang mengeksplor sumber daya alam (SDA) bisa belasan tahun. “Di tambang, urus izin sampai ada yang tiga belas tahun, padahal modal sudah keluar banyak,” jelasnya.

Lanjutnya, itu karena terhambat banyak aturan dari level UU, PP sampai proses AMDAL yang lama. Panjangnya waktu mendapatkan izin AMDAL, selama ini dikeluhkan para pelaku usaha. San Afri menyebut, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menyederhanakan dan mempercepat AMDAL.

Sebagai informasi, San Afri merupakan salah satu dari kalangan independen yang dilibatkan dalam penyusunan RPP itu, selain RPP Kehutanan dan RPP Sanksi Administratif dan PNBP Pelanggaran-pelanggaran di Sektor Kehutanan. Ia juga anggota independen Tim Serap Aspirasi (TSA) Pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam RPP bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut terdapat tiga fokus bahasan utama. Yakni, lingkungan, ekonomi dan sosial-ekonomi masyarakat. RPP ini terdepat 9 bab. San Afri menjelaskan perubahan penting dalam Bab II Persetujuan Lingkungan, khususnya dalam bagian 7 terkait AMDAL.

“Bagian ketujuh, pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, terdiri dari 11 pasal,” terang Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

San Afri melanjutkan, berbeda dengan Komisi Penilai AMDAL dalam aturan sebelumnya, Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diatur dalam RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat membetuk tim sebanyak apapun untuk mempercepat proses Persetujuan Lingkungan dengan tanpa menurunkan standar penilaian.

Percepatan Persetujuan Lingkungan juga dalam bagian kesepuluh didukung dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan yang memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan Analisis Dampak Lalu Linlitas (Andalalin) yang sebelumnya diatur sendiri-sendiri, namun dalam bagian kelima belas Bab II RPP itu diintegrasikan.

Demi penyederhanaan dan kemudahan, UU Cipta Kerja memang mengintegrasikan izin lingkungan itu tidak hanya dengan izin Andalalin, tapi juga dengan izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin PPLH, dan izin lokasi ke dalam satu kesatuan syarat Perizinan Berusaha, melalui sistem One Single Submission (OSS).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Prabowo Bubarkan Satgas...
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Sebagian Gugatan Ciptaker...
Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Hari Ini MK Bacakan...
Hari Ini MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Turun ke Jalan
Besok, 20.000 Buruh...
Besok, 20.000 Buruh Kawal Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
PKS Gali Format Ideal...
PKS Gali Format Ideal Ketenagakerjaan di Indonesia
Senin, Ribuan Buruh...
Senin, Ribuan Buruh Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved