Penyusun RPP: UU Cipta Kerja Tidak Turunkan Standar Penilaian AMDAL

Kamis, 17 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
Penyusun RPP: UU Cipta...
Salah satu tim penyusun RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Profesor San Afri Awang menyebut UU Cipta Kerja mempermudah dan mempercepat proses izin AMDAL. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu tim penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Profesor San Afri Awang menyebut UU Cipta Kerja mempermudah dan mempercepat proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ), namun tidak menurunkan standar penilaian.

“UU Cipta Kerja ini untuk menyedehanakan tapi tidak menurunkan kualitas penilaian AMDAL. Dengan demikian, izin dan penyerapan tenaga kerja bisa lebih mudah,” ujarnya dalam diskusi bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Industri (ITI) Tangerang Selatan, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Ekonom: UU Cipta Kerja Akomodir Kebutuhan Calon Pekerja dan Pekerja)

Bukan hanya hitungan bulan, selama ini, lama mendapatkan izin usaha yang mengeksplor sumber daya alam (SDA) bisa belasan tahun. “Di tambang, urus izin sampai ada yang tiga belas tahun, padahal modal sudah keluar banyak,” jelasnya.

Lanjutnya, itu karena terhambat banyak aturan dari level UU, PP sampai proses AMDAL yang lama. Panjangnya waktu mendapatkan izin AMDAL, selama ini dikeluhkan para pelaku usaha. San Afri menyebut, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menyederhanakan dan mempercepat AMDAL.

Sebagai informasi, San Afri merupakan salah satu dari kalangan independen yang dilibatkan dalam penyusunan RPP itu, selain RPP Kehutanan dan RPP Sanksi Administratif dan PNBP Pelanggaran-pelanggaran di Sektor Kehutanan. Ia juga anggota independen Tim Serap Aspirasi (TSA) Pelaksanaan UU Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Studi Amdal Rencana...
Studi Amdal Rencana Pembersihan dan Pemanfaatan Sedimentasi Laut Digelar di Bintan
Soroti Dampak Pagar...
Soroti Dampak Pagar Beton Laut, LPBINU Minta Pemprov DKI Tinjau Lagi Amdal
Rekomendasi
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Berita Terkini
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Infografis
Manfaat Jus Mentimun...
Manfaat Jus Mentimun untuk Turunkan Asam Urat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved