Masuk Gedung DPR Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejak 8 Desember lalu, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memperketat aturan bagi ASN, pegawai maupun tamu yang hendak memasuki Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta. Selain mengukur suhu tubuh sebagaimana yang diberlakukan di semua tempat umum, harus ada surat keterangan negatif Covid-19 .
"Mulai 8 Desember, kami sudah menyampaikan pada semua fraksi-fraksi dan seluruhnya termasuk ke MPR dan DPD. Ini karena untuk memastikan bahwa agar memastikan lingkungan DPR ini tidak menjadi klaster baru Covid-19 ya, karena kan kita nggak tau semua tamu apakah clear atau tidak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).
Sehingga, sambung Indra, setelah kebijakan terkait Covid-19 ini dievaluasi pertengahan Desember lalu, DPR sebagai pengelola Kompleks Parlemen ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan bebas Covid-19 yang ditunjukkan lewat surat pengetesan Covid-19.
( ).
"Minimal rapid test termasuk ke pegawai kita tracing karena ada satu dua komisi pegawai kita positif ya. Nah, kita harus memastikan di semua tamu sekretariat maupun tamu anggota harus clear," tegas Indra.
Indra mengakui, evaluasi kebijakan aturan pencegahan Covid-19 di kawasan MPR, DPR, dan DPD ini lantaran banyaknya kasus positif Covid-19 di beberapa staf dan pegawai di Komisi, bahkan anggota DPR RI. Sehingga, pihaknya mulai melakukan penyaringan orang-orang yang masuk mulai di pintu-pintu gerbang masuk.
"Sehingga, kita ingin memastikan, siapa pun yang masuk tidak bermasalah dan clear sehingga di DPR tidak menjadi klaster nantinya," paparnya.
( ).
Indra menjelaskan, aturan ini akan diterapkan sampai Gubernur DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai PSBB Gubernur, sudah melandai dan tidak merah lagi, kita evaluasi nanti mungkin bertahap kita menyesuaikan setelah Pemprov DKI memastikan udah clear. Dievaluasi secara berkala," pungkasnya.
"Mulai 8 Desember, kami sudah menyampaikan pada semua fraksi-fraksi dan seluruhnya termasuk ke MPR dan DPD. Ini karena untuk memastikan bahwa agar memastikan lingkungan DPR ini tidak menjadi klaster baru Covid-19 ya, karena kan kita nggak tau semua tamu apakah clear atau tidak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).
Sehingga, sambung Indra, setelah kebijakan terkait Covid-19 ini dievaluasi pertengahan Desember lalu, DPR sebagai pengelola Kompleks Parlemen ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan bebas Covid-19 yang ditunjukkan lewat surat pengetesan Covid-19.
( ).
"Minimal rapid test termasuk ke pegawai kita tracing karena ada satu dua komisi pegawai kita positif ya. Nah, kita harus memastikan di semua tamu sekretariat maupun tamu anggota harus clear," tegas Indra.
Indra mengakui, evaluasi kebijakan aturan pencegahan Covid-19 di kawasan MPR, DPR, dan DPD ini lantaran banyaknya kasus positif Covid-19 di beberapa staf dan pegawai di Komisi, bahkan anggota DPR RI. Sehingga, pihaknya mulai melakukan penyaringan orang-orang yang masuk mulai di pintu-pintu gerbang masuk.
"Sehingga, kita ingin memastikan, siapa pun yang masuk tidak bermasalah dan clear sehingga di DPR tidak menjadi klaster nantinya," paparnya.
( ).
Indra menjelaskan, aturan ini akan diterapkan sampai Gubernur DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai PSBB Gubernur, sudah melandai dan tidak merah lagi, kita evaluasi nanti mungkin bertahap kita menyesuaikan setelah Pemprov DKI memastikan udah clear. Dievaluasi secara berkala," pungkasnya.
(zik)