Solusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya

Senin, 21 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Menjadi menarik bahwa pengalihan portofolio polis Jiwasraya kepada IFG Life adalah dengan catatan bahwa manfaat polis existing akan direstrukturisasi, artinya manfaat yang diterima nasabah tidak penuh 100% melainkan ada potongan (haircut) antara 20% sampai dengan 40%. Untuk rencana haircut ini perlu hati-hati karena memotong hak nasabah tidak dapat dilakukan sepihak oleh perusahaan asuransi, akan tetapi harus melalui kesepakatan bersama. Pekerjaan yang tidak mudah bagi IFG Life untuk dialog dan negosiasi dengan para nasabah. Satu sisi nasabah justru berhak atas bunga karena keterlambatan menerima haknya, di sisi lain IFG Life akan menawarkan restrukturisasi dengan haircut manfaat polis.

Win-win Solution
Semua pihak baik Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham, Kantor Meneg BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, maupun para nasabah tentu menginginkan agar kasus gagal bayar Jiwasraya ini segera mencapai titik temu dan pembayaran manfaat kepada nasabah dapat dieksekusi secepatnya. Apa yang dapat dilakukan agar tercapai kesepakatan bersama menurut penulis antara lain, pertama, pendirian holding BUMN penjaminan dan perasuransian (Persero) tidak boleh gagal. Kedua, pendirian PT IFG Life perlu segera dan dana bail-in dari Bahana dikucurkan. Ketiga, IFG Life membuat pertemuan dengan nasabah menjelaskan tentang kedudukan IFG Life sebagai perusahaan penerima peralihan portofolio dari Jiwasraya, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk membayar kewajiban kepada nasabah Jiwasraya. Keempat, IFG Life membuka dialog dengan nasabah untuk rencana pembayaran manfaat yang tertunda dengan pola restrukturisasi. Dalam dialog ini perlu pendekatan persuasi agar pilihan yang ditawarkan oleh IFG Life adalah yang terbaik bagi semua pihak, khususnya bagi nasabah. Terbaik karena sekalipun ada haircut tetapi ada kepastian untuk menerima sejumlah uang manfaat dari Asuransi IFG Life. Kelima, apabila dialog berhasil dan nasabah menyetujuinya, maka IFG Life menawarkan jadwal pembayaran kepada nasabah. Keenam, utamakan nasabah pensiunan atau ekonomi lemah mendapat giliran pertama.

Haircut atas manfaat polis asuransi memang tidak baik untuk referensi ke depan. Itu karena seakan-akan semua perusahaan asuransi menjadi berhak untuk mengajukan haircut atau discount. Ini memang tidak sehat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi. Namun, OJK dan IFG Life harus dapat meyakinkan nasabah bahwa kondisi ini pun sangat tidak diharapkan terjadi, baik oleh OJK maupun Jiwasraya. Dengan kondisi keuangan yang terbatas dan pemerintah ingin menunjukkan tanggung jawabnya, maka OJK dan IFG Life setidaknya mampu menawarkan jalan tengah yang terbaik dan terukur serta dapat dieksekusi.

Keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya ini, diharapkan menjadi referensi bagi perusahaan asuransi lainnya yang mengalami masalah gagal bayar bahwa berdasarkan hukum perjanjian satu perusahaan asuransi tidak dapat mengelakkan tanggung jawabnya kepada nasabah. OJK pun dapat melakukan law enforcement dengan tegas kepada perusahaan swasta yang mengalami masalah gagal bayar karena telah memberikan contoh sebagaimana dilakukan kepada IFG Life.

Selanjutnya IFG Life dalam menjalankan operasionalnya, jangan mengulangi kesalahan yang sama dengan apa yang terjadi di Jiwasraya, terlalu mahal harga yang sudah dibayar. Untuk tahap awal IFG Life cukup fokus menjual produk tradisional saja seperti asuransi jiwa (protection), dana pensiun BUMN. Produk seperti saving plan supaya dihindarkan setidaknya untuk jangka waktu 5 tahun ke depan, kecuali produk existing. IFG Life harus berani bersaing dengan tagline “asuransi jiwa terpercaya dan aman“ , bukan asuransi jiwa memberikan return tertinggi.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Materi Pasal 304...
Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Indonesia Re Dorong...
Indonesia Re Dorong Perkuat Fondasi Manajemen Risiko Industri Asuransi
Klaim Asuransi dari...
Klaim Asuransi dari Langit
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Rekomendasi
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Bom Ransel Meledak di...
Bom Ransel Meledak di Apartemen Monako, Oligarki Ukraina Vadym Iermolaiev Terluka
3 Alasan Malaysia Lanjutkan...
3 Alasan Malaysia Lanjutkan Pencarian MH370, Operasi Termahal di Dunia
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved