Solusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya

Senin, 21 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
A A A
Menjadi menarik bahwa pengalihan portofolio polis Jiwasraya kepada IFG Life adalah dengan catatan bahwa manfaat polis existing akan direstrukturisasi, artinya manfaat yang diterima nasabah tidak penuh 100% melainkan ada potongan (haircut) antara 20% sampai dengan 40%. Untuk rencana haircut ini perlu hati-hati karena memotong hak nasabah tidak dapat dilakukan sepihak oleh perusahaan asuransi, akan tetapi harus melalui kesepakatan bersama. Pekerjaan yang tidak mudah bagi IFG Life untuk dialog dan negosiasi dengan para nasabah. Satu sisi nasabah justru berhak atas bunga karena keterlambatan menerima haknya, di sisi lain IFG Life akan menawarkan restrukturisasi dengan haircut manfaat polis.

Win-win Solution
Semua pihak baik Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham, Kantor Meneg BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, maupun para nasabah tentu menginginkan agar kasus gagal bayar Jiwasraya ini segera mencapai titik temu dan pembayaran manfaat kepada nasabah dapat dieksekusi secepatnya. Apa yang dapat dilakukan agar tercapai kesepakatan bersama menurut penulis antara lain, pertama, pendirian holding BUMN penjaminan dan perasuransian (Persero) tidak boleh gagal. Kedua, pendirian PT IFG Life perlu segera dan dana bail-in dari Bahana dikucurkan. Ketiga, IFG Life membuat pertemuan dengan nasabah menjelaskan tentang kedudukan IFG Life sebagai perusahaan penerima peralihan portofolio dari Jiwasraya, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk membayar kewajiban kepada nasabah Jiwasraya. Keempat, IFG Life membuka dialog dengan nasabah untuk rencana pembayaran manfaat yang tertunda dengan pola restrukturisasi. Dalam dialog ini perlu pendekatan persuasi agar pilihan yang ditawarkan oleh IFG Life adalah yang terbaik bagi semua pihak, khususnya bagi nasabah. Terbaik karena sekalipun ada haircut tetapi ada kepastian untuk menerima sejumlah uang manfaat dari Asuransi IFG Life. Kelima, apabila dialog berhasil dan nasabah menyetujuinya, maka IFG Life menawarkan jadwal pembayaran kepada nasabah. Keenam, utamakan nasabah pensiunan atau ekonomi lemah mendapat giliran pertama.

Haircut atas manfaat polis asuransi memang tidak baik untuk referensi ke depan. Itu karena seakan-akan semua perusahaan asuransi menjadi berhak untuk mengajukan haircut atau discount. Ini memang tidak sehat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi. Namun, OJK dan IFG Life harus dapat meyakinkan nasabah bahwa kondisi ini pun sangat tidak diharapkan terjadi, baik oleh OJK maupun Jiwasraya. Dengan kondisi keuangan yang terbatas dan pemerintah ingin menunjukkan tanggung jawabnya, maka OJK dan IFG Life setidaknya mampu menawarkan jalan tengah yang terbaik dan terukur serta dapat dieksekusi.

Keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya ini, diharapkan menjadi referensi bagi perusahaan asuransi lainnya yang mengalami masalah gagal bayar bahwa berdasarkan hukum perjanjian satu perusahaan asuransi tidak dapat mengelakkan tanggung jawabnya kepada nasabah. OJK pun dapat melakukan law enforcement dengan tegas kepada perusahaan swasta yang mengalami masalah gagal bayar karena telah memberikan contoh sebagaimana dilakukan kepada IFG Life.

Selanjutnya IFG Life dalam menjalankan operasionalnya, jangan mengulangi kesalahan yang sama dengan apa yang terjadi di Jiwasraya, terlalu mahal harga yang sudah dibayar. Untuk tahap awal IFG Life cukup fokus menjual produk tradisional saja seperti asuransi jiwa (protection), dana pensiun BUMN. Produk seperti saving plan supaya dihindarkan setidaknya untuk jangka waktu 5 tahun ke depan, kecuali produk existing. IFG Life harus berani bersaing dengan tagline “asuransi jiwa terpercaya dan aman“ , bukan asuransi jiwa memberikan return tertinggi.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Materi Pasal 304...
Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Indonesia Re Dorong...
Indonesia Re Dorong Perkuat Fondasi Manajemen Risiko Industri Asuransi
Klaim Asuransi dari...
Klaim Asuransi dari Langit
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved