Solusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya

Senin, 21 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
Solusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya
Kapler Marpaung (Foto: Istimewa)
A A A
Kapler Marpaung
Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika, dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo)

RENCANA pembayaran hak atas nasabah PT Asuransi Jiwasraya (persero) sampai sekarang belum memberikan kepastian. Para nasabah Jiwasraya menanti dengan ketidakpastian sudah lebih dari satu tahun. Rencana demi rencana dan wacana demi wacana yang coba dilakukan pemegang saham atau direksi perusahaan, di benak nasabah sampai saat ini belum ada kepastian, mana yang akan dilakukan untuk dieksekusi. Kondisi ini membuat masyarakat tertanggung, khususnya nasabah Jiwasraya menjadi waswas.

Nasabah Jiwasraya tidak meminta belas kasihan untuk mendapatkan bantuan dari perusahaan atau pemerintah, seperti program bansos dan sejenisnya, tetapi mereka hanya menuntut haknya. Mereka tidak menuntut mendapat bagian dari hak perusahaan tetapi hanya hak yang dilindungi peraturan perundangan. Nasabah Jiwasraya juga bukan meminta hak dari satu perusahaan yang sedang kesulitan keuangan atau tidak memiliki uang, akan tetapi meminta hak dari satu perusahaan yang pemegang sahamnya memiliki dana yang sangat besar, yaitu pemerintah negara Republik Indonesia.

Industri asuransi nasional boleh dibilang unik, sekalipun banyak persoalan yang terjadi seperti gagal bayar akan hak nasabah, akan tetapi industri ini tetap bertumbuh setiap tahun. Gagal bayar sejak kasus PT Asuransi Bakrie Life, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumiputera, dan terakhir muncul kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya Persero, Asuransi Kresna Life, dan Wana Arta Life seakan-akan merupakan persoalan biasa sehingga upaya penyehatan perusahaan atau penyelesaiannya menjadi penting atau tidak penting. Apakah karena stakeholders melihat kasus-kasus besar di industri asuransi ini tidak sistemik sehingga tidak memengaruhi perekonomian nasional?

Pemerintah Perlu Serius
Tulisan ini memberikan masukan kepada pemerintah/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian kasus Jiwasraya karena pemegang sahamnya adalah pemerintah negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah dan OJK sudah bekerja dengan serius untuk penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya. Berbagai program penyehatan sejak Jiwasraya dinilai mengalami persoalan likuiditas beberapa tahun lalu sudah dilakukan, namun belum membuahkan yang diharapkan. Pemerintah dan OJK tentu sangat berkeinginan persoalan Jiwasraya ini cepat selesai, tetapi mungkin pengelola perusahaan selama masa penyehatan gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Karena penyehatan perusahaan itu akan sangat tergantung dari keandalan para eksekutornya, yaitu direksi perusahaan.

Sebenarnya OJK telah memberikan banyak kelonggaran kepada Jiwasraya dalam menyelesaikan persoalan internalnya. Apabila OJK bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan, mestinya izin PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini sudah dicabut, atau setidaknya sanksi tertinggi sebelum pencabutan izin usaha diberikan, yaitu berupa sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sudah dikeluarkan. Berbagai macam pertimbangan tentunya bagi OJK tidak memberikan tindakan tegas kepada Jiwasraya, utamanya tentulah ingin melindungi hak nasabah, dan karyawan Jiwasraya, di samping tentunya karena Jiwasraya satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik negara atau BUMN yang harus juga dijaga kredibilitasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN telah bekerja dengan serius. Berbagai skenario telah direncanakan, dikaji, dan diukur dari berbagai aspek. Mulai dari rencana mendirikan anak usaha Jiwasraya bernama PT Asuransi Jiwasraya Putra, gagal lalu berencana mendirikan PT Asuransi Nusantara Life dan juga gagal. Keputusan terakhir adalah mendirikan Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian, yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persoro). PT Bahana selanjutnya mendirikan perusahaan asuransi yang bernama PT Indonesia Financial Group Life disingkat IFG Life dengan modal awal (bail in) sebesar Rp22 triliun. IFG Life selanjutnya akan bertanggung jawab mengambil alih seluruh portofolio Jiwasraya, artinya polis-polis asuransi yang masih berjalan di PT Asuransi Jiwasraya akan dialihkan kepada IFG Life. Pengalihan portofolio bisnis asuransi seperti ini diperbolehkan oleh peraturan perundangan di bidang perasuransian.

Menjadi menarik bahwa pengalihan portofolio polis Jiwasraya kepada IFG Life adalah dengan catatan bahwa manfaat polis existing akan direstrukturisasi, artinya manfaat yang diterima nasabah tidak penuh 100% melainkan ada potongan (haircut) antara 20% sampai dengan 40%. Untuk rencana haircut ini perlu hati-hati karena memotong hak nasabah tidak dapat dilakukan sepihak oleh perusahaan asuransi, akan tetapi harus melalui kesepakatan bersama. Pekerjaan yang tidak mudah bagi IFG Life untuk dialog dan negosiasi dengan para nasabah. Satu sisi nasabah justru berhak atas bunga karena keterlambatan menerima haknya, di sisi lain IFG Life akan menawarkan restrukturisasi dengan haircut manfaat polis.

Win-win Solution
Semua pihak baik Kementerian Keuangan sebagai pemegang saham, Kantor Meneg BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, maupun para nasabah tentu menginginkan agar kasus gagal bayar Jiwasraya ini segera mencapai titik temu dan pembayaran manfaat kepada nasabah dapat dieksekusi secepatnya. Apa yang dapat dilakukan agar tercapai kesepakatan bersama menurut penulis antara lain, pertama, pendirian holding BUMN penjaminan dan perasuransian (Persero) tidak boleh gagal. Kedua, pendirian PT IFG Life perlu segera dan dana bail-in dari Bahana dikucurkan. Ketiga, IFG Life membuat pertemuan dengan nasabah menjelaskan tentang kedudukan IFG Life sebagai perusahaan penerima peralihan portofolio dari Jiwasraya, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk membayar kewajiban kepada nasabah Jiwasraya. Keempat, IFG Life membuka dialog dengan nasabah untuk rencana pembayaran manfaat yang tertunda dengan pola restrukturisasi. Dalam dialog ini perlu pendekatan persuasi agar pilihan yang ditawarkan oleh IFG Life adalah yang terbaik bagi semua pihak, khususnya bagi nasabah. Terbaik karena sekalipun ada haircut tetapi ada kepastian untuk menerima sejumlah uang manfaat dari Asuransi IFG Life. Kelima, apabila dialog berhasil dan nasabah menyetujuinya, maka IFG Life menawarkan jadwal pembayaran kepada nasabah. Keenam, utamakan nasabah pensiunan atau ekonomi lemah mendapat giliran pertama.

Haircut atas manfaat polis asuransi memang tidak baik untuk referensi ke depan. Itu karena seakan-akan semua perusahaan asuransi menjadi berhak untuk mengajukan haircut atau discount. Ini memang tidak sehat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan asuransi. Namun, OJK dan IFG Life harus dapat meyakinkan nasabah bahwa kondisi ini pun sangat tidak diharapkan terjadi, baik oleh OJK maupun Jiwasraya. Dengan kondisi keuangan yang terbatas dan pemerintah ingin menunjukkan tanggung jawabnya, maka OJK dan IFG Life setidaknya mampu menawarkan jalan tengah yang terbaik dan terukur serta dapat dieksekusi.

Keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus gagal bayar Jiwasraya ini, diharapkan menjadi referensi bagi perusahaan asuransi lainnya yang mengalami masalah gagal bayar bahwa berdasarkan hukum perjanjian satu perusahaan asuransi tidak dapat mengelakkan tanggung jawabnya kepada nasabah. OJK pun dapat melakukan law enforcement dengan tegas kepada perusahaan swasta yang mengalami masalah gagal bayar karena telah memberikan contoh sebagaimana dilakukan kepada IFG Life.

Selanjutnya IFG Life dalam menjalankan operasionalnya, jangan mengulangi kesalahan yang sama dengan apa yang terjadi di Jiwasraya, terlalu mahal harga yang sudah dibayar. Untuk tahap awal IFG Life cukup fokus menjual produk tradisional saja seperti asuransi jiwa (protection), dana pensiun BUMN. Produk seperti saving plan supaya dihindarkan setidaknya untuk jangka waktu 5 tahun ke depan, kecuali produk existing. IFG Life harus berani bersaing dengan tagline “asuransi jiwa terpercaya dan aman“ , bukan asuransi jiwa memberikan return tertinggi.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)