Solusi Penyelesaian Gagal Bayar Jiwasraya

Senin, 21 Desember 2020 - 05:00 WIB
loading...
Solusi Penyelesaian...
Kapler Marpaung (Foto: Istimewa)
A A A
Kapler Marpaung
Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika, dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo)

RENCANA pembayaran hak atas nasabah PT Asuransi Jiwasraya (persero) sampai sekarang belum memberikan kepastian. Para nasabah Jiwasraya menanti dengan ketidakpastian sudah lebih dari satu tahun. Rencana demi rencana dan wacana demi wacana yang coba dilakukan pemegang saham atau direksi perusahaan, di benak nasabah sampai saat ini belum ada kepastian, mana yang akan dilakukan untuk dieksekusi. Kondisi ini membuat masyarakat tertanggung, khususnya nasabah Jiwasraya menjadi waswas.

Nasabah Jiwasraya tidak meminta belas kasihan untuk mendapatkan bantuan dari perusahaan atau pemerintah, seperti program bansos dan sejenisnya, tetapi mereka hanya menuntut haknya. Mereka tidak menuntut mendapat bagian dari hak perusahaan tetapi hanya hak yang dilindungi peraturan perundangan. Nasabah Jiwasraya juga bukan meminta hak dari satu perusahaan yang sedang kesulitan keuangan atau tidak memiliki uang, akan tetapi meminta hak dari satu perusahaan yang pemegang sahamnya memiliki dana yang sangat besar, yaitu pemerintah negara Republik Indonesia.

Industri asuransi nasional boleh dibilang unik, sekalipun banyak persoalan yang terjadi seperti gagal bayar akan hak nasabah, akan tetapi industri ini tetap bertumbuh setiap tahun. Gagal bayar sejak kasus PT Asuransi Bakrie Life, Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumiputera, dan terakhir muncul kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya Persero, Asuransi Kresna Life, dan Wana Arta Life seakan-akan merupakan persoalan biasa sehingga upaya penyehatan perusahaan atau penyelesaiannya menjadi penting atau tidak penting. Apakah karena stakeholders melihat kasus-kasus besar di industri asuransi ini tidak sistemik sehingga tidak memengaruhi perekonomian nasional?

Pemerintah Perlu Serius
Tulisan ini memberikan masukan kepada pemerintah/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penyelesaian kasus Jiwasraya karena pemegang sahamnya adalah pemerintah negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah dan OJK sudah bekerja dengan serius untuk penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya. Berbagai program penyehatan sejak Jiwasraya dinilai mengalami persoalan likuiditas beberapa tahun lalu sudah dilakukan, namun belum membuahkan yang diharapkan. Pemerintah dan OJK tentu sangat berkeinginan persoalan Jiwasraya ini cepat selesai, tetapi mungkin pengelola perusahaan selama masa penyehatan gagal menjalankan tugasnya dengan baik. Karena penyehatan perusahaan itu akan sangat tergantung dari keandalan para eksekutornya, yaitu direksi perusahaan.

Sebenarnya OJK telah memberikan banyak kelonggaran kepada Jiwasraya dalam menyelesaikan persoalan internalnya. Apabila OJK bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan, mestinya izin PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ini sudah dicabut, atau setidaknya sanksi tertinggi sebelum pencabutan izin usaha diberikan, yaitu berupa sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sudah dikeluarkan. Berbagai macam pertimbangan tentunya bagi OJK tidak memberikan tindakan tegas kepada Jiwasraya, utamanya tentulah ingin melindungi hak nasabah, dan karyawan Jiwasraya, di samping tentunya karena Jiwasraya satu-satunya perusahaan asuransi jiwa milik negara atau BUMN yang harus juga dijaga kredibilitasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Negara BUMN telah bekerja dengan serius. Berbagai skenario telah direncanakan, dikaji, dan diukur dari berbagai aspek. Mulai dari rencana mendirikan anak usaha Jiwasraya bernama PT Asuransi Jiwasraya Putra, gagal lalu berencana mendirikan PT Asuransi Nusantara Life dan juga gagal. Keputusan terakhir adalah mendirikan Holding BUMN Penjaminan dan Perasuransian, yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persoro). PT Bahana selanjutnya mendirikan perusahaan asuransi yang bernama PT Indonesia Financial Group Life disingkat IFG Life dengan modal awal (bail in) sebesar Rp22 triliun. IFG Life selanjutnya akan bertanggung jawab mengambil alih seluruh portofolio Jiwasraya, artinya polis-polis asuransi yang masih berjalan di PT Asuransi Jiwasraya akan dialihkan kepada IFG Life. Pengalihan portofolio bisnis asuransi seperti ini diperbolehkan oleh peraturan perundangan di bidang perasuransian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uji Materi Pasal 304...
Uji Materi Pasal 304 KUHD terkait Klaim Asuransi Didaftarkan ke MK
Mantan Dirjen Kemenkeu...
Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Indonesia Re Dorong...
Indonesia Re Dorong Perkuat Fondasi Manajemen Risiko Industri Asuransi
Klaim Asuransi dari...
Klaim Asuransi dari Langit
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Rekomendasi
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Lolos Final Indonesia...
Lolos Final Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin Apresiasi Dukungan Badminton Lovers
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved