MK Sidangkan Putusan UU Perselisihan Hubungan Kerja dan Pengalihan Kepemilikan
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Yok yang pernah bekerja selama 6 tahun di PT Frina Lestari Nusantara merasa telah kehilangan hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Yok berasalan tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta tidak memperoleh keadilan ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan seketika kepada Yok tanpa melalui proses hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Baca: Sidang Uji Materi UU Ciptaker, KSPSI Harap MK Menangkan Gugatan Pemohon)
Sedangkan pada berkas gugatan perkara nomor 99, Joshual Michael Djami menguji ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999. Pasal ini tertera bahwa, "Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Joshua berargumentasi bahwa Joshua menjalankan tugas atau pekerjaannya selaku kolektor yang bersertifikasi di suatu perusahaan finance yaitu menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi hak fidusia atau debitur. Jika tidak berhasil tertagih, maka diberi kuasa untuk mengambil objek jaminan fidusia terhadap pemberi hak fidusia (debitur).
Yok yang pernah bekerja selama 6 tahun di PT Frina Lestari Nusantara merasa telah kehilangan hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Yok berasalan tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta tidak memperoleh keadilan ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan seketika kepada Yok tanpa melalui proses hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(Baca: Sidang Uji Materi UU Ciptaker, KSPSI Harap MK Menangkan Gugatan Pemohon)
Sedangkan pada berkas gugatan perkara nomor 99, Joshual Michael Djami menguji ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 42 Tahun 1999. Pasal ini tertera bahwa, "Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Joshua berargumentasi bahwa Joshua menjalankan tugas atau pekerjaannya selaku kolektor yang bersertifikasi di suatu perusahaan finance yaitu menagih kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi hak fidusia atau debitur. Jika tidak berhasil tertagih, maka diberi kuasa untuk mengambil objek jaminan fidusia terhadap pemberi hak fidusia (debitur).
Lihat Juga :