Korban Tindak Pidana Terorisme Terima Kompensasi, Ini Rincian Nilainya

Rabu, 16 Desember 2020 - 16:50 WIB
loading...
Korban Tindak Pidana...
Monumen peringatan Bom Bali 1 yang diberi nama Monumen Panca Benua. Monumen ini lebih dikenal dengan Monumen Ground Zero Bali. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah hari ini menyerahkan kompensasi negara kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa terorisme di Tanah Air. Penerima kompensasi salah satunya adalah korban Bom Bali I.

"Sungguh ini sesuatu yang sangat berharga dan merupakan tonggak sejarah, yang dinantikan hampir 20 tahun oleh para penyintas atau korban tindak pidana terorisme ini. Terutama tindak terorisme bom Bali 1," kata Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Istana Negara, Rabu (16/12/2020)

Dia mengatakan, pemulihan terhadap korban kejahatan merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Salah satunya terhadap korban tindak pidana terorisme. (Baca juga: Kompensasi Rp39 Miliar untuk Korban Terorisme, Jokowi: Nilainya Tak Sebanding Penderitaan )

"Ini adalah langkah yang sangat maju negara sudah menyatakan diri sebagai penanggung jawab dari para korban tindak pidana terorisme. Melalui lembaga perlindungan saksi dan korban negara telah melaksanakan pemulihan dan pemenuhan hak-hak para korban," ujarnya.

Hasto mengatakan, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp39.205.000.000. Besaran kompensasi yang diterima oleh para korban mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Berikut rincian besaran kompensasinya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Beri Kompensasi untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Bareskrim Lacak Aset...
Bareskrim Lacak Aset Tersangka Dugaan Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Trilun
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Rekomendasi
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
AS Klaim Tembak Jatuh...
AS Klaim Tembak Jatuh Banyak Drone Iran
Tren Wewangian Gen Z:...
Tren Wewangian Gen Z: Ekspresi Diri Melalui Pilihan Aroma Harian
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved