Korban Tindak Pidana Terorisme Terima Kompensasi, Ini Rincian Nilainya
Rabu, 16 Desember 2020 - 16:50 WIB
loading...
Monumen peringatan Bom Bali 1 yang diberi nama Monumen Panca Benua. Monumen ini lebih dikenal dengan Monumen Ground Zero Bali. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah hari ini menyerahkan kompensasi negara kepada 215 korban dan ahli waris dari 40 peristiwa terorisme di Tanah Air. Penerima kompensasi salah satunya adalah korban Bom Bali I.
"Sungguh ini sesuatu yang sangat berharga dan merupakan tonggak sejarah, yang dinantikan hampir 20 tahun oleh para penyintas atau korban tindak pidana terorisme ini. Terutama tindak terorisme bom Bali 1," kata Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Istana Negara, Rabu (16/12/2020)
Dia mengatakan, pemulihan terhadap korban kejahatan merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Salah satunya terhadap korban tindak pidana terorisme. (Baca juga: Kompensasi Rp39 Miliar untuk Korban Terorisme, Jokowi: Nilainya Tak Sebanding Penderitaan )
"Ini adalah langkah yang sangat maju negara sudah menyatakan diri sebagai penanggung jawab dari para korban tindak pidana terorisme. Melalui lembaga perlindungan saksi dan korban negara telah melaksanakan pemulihan dan pemenuhan hak-hak para korban," ujarnya.
Hasto mengatakan, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp39.205.000.000. Besaran kompensasi yang diterima oleh para korban mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Berikut rincian besaran kompensasinya:
"Sungguh ini sesuatu yang sangat berharga dan merupakan tonggak sejarah, yang dinantikan hampir 20 tahun oleh para penyintas atau korban tindak pidana terorisme ini. Terutama tindak terorisme bom Bali 1," kata Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo di Istana Negara, Rabu (16/12/2020)
Dia mengatakan, pemulihan terhadap korban kejahatan merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Salah satunya terhadap korban tindak pidana terorisme. (Baca juga: Kompensasi Rp39 Miliar untuk Korban Terorisme, Jokowi: Nilainya Tak Sebanding Penderitaan )
"Ini adalah langkah yang sangat maju negara sudah menyatakan diri sebagai penanggung jawab dari para korban tindak pidana terorisme. Melalui lembaga perlindungan saksi dan korban negara telah melaksanakan pemulihan dan pemenuhan hak-hak para korban," ujarnya.
Hasto mengatakan, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp39.205.000.000. Besaran kompensasi yang diterima oleh para korban mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Berikut rincian besaran kompensasinya:
Lihat Juga :