Banding, Whistleblower Kasus Hambalang Tetap Divonis 5,5 Tahun
Rabu, 16 Desember 2020 - 14:04 WIB
loading...
Whistleblower perkara korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2010-2012, Rony Wijaya terjerat kasus perpajakan dan pencucian uang. PT Jakarta menguatkan vonis 5,5 tahun penjara. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda pajak sebesar Rp20.508.617.820 kepada terdakwa Direktur Keuangan dan Operasional PT Dutasari Citralaras, Roni Wijaya atas perkara pidana perpajakan dan pencucian uang .
Roni Wijaya merupakan whistleblower (saksi pelapor) sekaligus saksi yang dilindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus/perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2010-2012. Salah satu terpidana perkara korupsi Hambalang adalah terpidana Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso.
Dua perkara atas nama Roni Wijaya lebih dulu disidik oleh Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Agustus 2018 (untuk pidana perpajakan) dan pada Juli 2019 (untuk pencucian uang). Di tahap penuntutan dan persidangan, perkaranya disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang )
Di tahap banding, perkara atas nama Roni Wijaya ditangani oleh majelis hakim banding PT DKI Jakarta diketuai oleh Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Hanizah Ibrahim Mallombasang.
Majelis hakim banding menyatakan, telah membaca dan mempelajari secara saksama berkas perkara, surat dakwaan dan tuntutan atas nama terdakwa Direktur Keuangan dan Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wijaya, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 337/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel tertanggal 5 Agustus 2020 dan pertimbangannya.
Roni Wijaya merupakan whistleblower (saksi pelapor) sekaligus saksi yang dilindungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus/perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2010-2012. Salah satu terpidana perkara korupsi Hambalang adalah terpidana Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso.
Dua perkara atas nama Roni Wijaya lebih dulu disidik oleh Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Agustus 2018 (untuk pidana perpajakan) dan pada Juli 2019 (untuk pencucian uang). Di tahap penuntutan dan persidangan, perkaranya disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang )
Di tahap banding, perkara atas nama Roni Wijaya ditangani oleh majelis hakim banding PT DKI Jakarta diketuai oleh Binsar Pamopo Pakpahan dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Hanizah Ibrahim Mallombasang.
Majelis hakim banding menyatakan, telah membaca dan mempelajari secara saksama berkas perkara, surat dakwaan dan tuntutan atas nama terdakwa Direktur Keuangan dan Operasional PT Dutasari Citralaras Roni Wijaya, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor: 337/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel tertanggal 5 Agustus 2020 dan pertimbangannya.
Lihat Juga :