Banding, Whistleblower Kasus Hambalang Tetap Divonis 5,5 Tahun

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:04 WIB
loading...
A A A
Tiga, menetapkan lamanya Roni ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Empat, memerintahkan agar Roni tetap berada dalam tahanan. Lima, membebankan biaya perkara kepada Roni dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000.

Putusan ini diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2020 oleh Binsar Pamopo Pakpahan selaku ketua dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Hanizah Ibrahim Mallombasang. Putusan diucapkan pada Kamis, 22 Oktober 2020 oleh ketua majelis hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh dua hakim anggota serta Effendi panataran Tampubolon selaku panitera pengganti, dengan tanpa dihadiri oleh JPU dan terdakwa serta penasihat hukumnya.

Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel memutuskan, terdakwa Roni Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. Majelis menjatuhkan pidana kepada Roni dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda pajak sebesar 2 X Rp10.254.308.910 atau total sebesar Rp20.508.617.820. Jika Roni tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Saat dua kasus Roni Wijaya masih tahap penyidikan di Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak serta koordinasi Direktorat Jenderal Pajak dengan Kejaksaan, KPK secara resmi telah mengirimkan surat pada 24 Agustus 2019. Surat dikirimkan KPK ke Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Secara umum, dalam surat KPK termaktub bahwa Roni Wijaya merupakan saksi yang dilindungi oleh KPK berdasarkan Pasal 15 UU KPK.

Selain itu, saat kasus dugaan pidana perpajakan Roni masih dalam tahap penyidikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melayangkan surat resmi ke Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak. Surat dikirimkan LPSK pada 31 Desember 2018. Isi surat LPSK di antaranya yakni Roni Wijaya adalah saksi yang dilindungi KPK karena Roni telah beriktikad baik membantu KPK mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Dutasari Citralaras.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Pamerkan Uang...
Kejagung Pamerkan Uang Sitaan Rp479 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma
Pentolan Buzzer yang...
Pentolan Buzzer yang Bantu Rintangi Penyidikan Sejumlah Perkara Korupsi Dibayar Hampir Rp1 Miliar
Purnawirawan TNI Jadi...
Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kejagung Tetapkan Ketua...
Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang, Langkah Progresif sebelum Adanya UU Perampasan Aset
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
Rekomendasi
Pastikan Kesiapan Food...
Pastikan Kesiapan Food Estate di Kalteng, Gubernur Agustiar Tinjau Pelabuhan Batanjung
BNI, Kementerian PKP,...
BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI
Hasil Taipei Open 2025:...
Hasil Taipei Open 2025: Rahmat/Yeremia dan Meilysa/Rachel Menang, Apriyani/Febi Tumbang
Berita Terkini
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Halalbihalal KAHMI-HMI...
Halalbihalal KAHMI-HMI Cabang Ciputat 2025, Merawat Pemikiran Islam Inklusif dan Moderat
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved