Pertimbangan MA Kabulkan PK PKS dan Batalkan Ganti Rugi ke Fahri Hamzah Rp30 M

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:04 WIB
loading...
A A A
Saat masih di PN Jaksel, Tergugat I adalah DPP PKS cq Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Tergugat II yaitu Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, dan Tergugat III yakni DPP PKS cq Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Tiga, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat. Empat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan Tergugat II Nomor: 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang Pemberhentian Fahri Hamzah dari Semua Jenjang Keanggotaan PKS tertanggal 11 Maret 2016.

Lima, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor: 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 tentang Pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS. Enam, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor: 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 6 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS.

Tujuh, memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor: 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang Pemberhentian Fahri Hamzah dari Semua Jenjang Keanggotaan PKS tertanggal 11 Maret 2016. Delapan, memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 463/SKEP/DPP-PKS/1437 dan Surat Keputusan Nomor: 467/SKEP/DPP-PKS/1437.

Sembilan, menguatkan putusan Provisi Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Mei 2016. Sepuluh, menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR dan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 dari PKS. Sebelas, memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula. Duabelas, menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2487 seconds (0.1#10.140)