Pertimbangan MA Kabulkan PK PKS dan Batalkan Ganti Rugi ke Fahri Hamzah Rp30 M

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:04 WIB
loading...
Pertimbangan MA Kabulkan...
MA memastikan memiliki satu pertimbangan utama menerima PK yang diajukan DPP PKS melawan mantan Wakil Ketua DPR sekaligus mantan politikus PKS, Fahri Hamzah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) memastikan memiliki satu pertimbangan utama menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan DPP PKS melawan mantan Wakil Ketua DPR sekaligus mantan politikus PKS , Fahri Hamzah, serta meniadakan kerugian immaterial Rp30 miliar.

(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan)

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK Nomor: 123 PK/PDT/2020 yang diajukan oleh DPP PKS sebagai pemohon PK melawan Fahri Hamzah sebagai termohon PK memang telah diputus oleh MA. Putusan diambil atau dijatuhkan majelis hakim agung PK pada 25 November 2020.

Andi membeberkan, majelis hakim agung PK dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Ibrahim.

"Pemohon PK: DPP PKS. Termohon PK: Fahri Hamzah. Putus tanggal 25 November 2020. Pada pokoknya amar kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian immaterial selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," tegas Andi saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved