Pertimbangan MA Kabulkan PK PKS dan Batalkan Ganti Rugi ke Fahri Hamzah Rp30 M
Selasa, 15 Desember 2020 - 21:04 WIB
loading...
MA memastikan memiliki satu pertimbangan utama menerima PK yang diajukan DPP PKS melawan mantan Wakil Ketua DPR sekaligus mantan politikus PKS, Fahri Hamzah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) memastikan memiliki satu pertimbangan utama menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan DPP PKS melawan mantan Wakil Ketua DPR sekaligus mantan politikus PKS , Fahri Hamzah, serta meniadakan kerugian immaterial Rp30 miliar.
(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan)
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK Nomor: 123 PK/PDT/2020 yang diajukan oleh DPP PKS sebagai pemohon PK melawan Fahri Hamzah sebagai termohon PK memang telah diputus oleh MA. Putusan diambil atau dijatuhkan majelis hakim agung PK pada 25 November 2020.
Andi membeberkan, majelis hakim agung PK dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Ibrahim.
"Pemohon PK: DPP PKS. Termohon PK: Fahri Hamzah. Putus tanggal 25 November 2020. Pada pokoknya amar kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian immaterial selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," tegas Andi saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan)
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK Nomor: 123 PK/PDT/2020 yang diajukan oleh DPP PKS sebagai pemohon PK melawan Fahri Hamzah sebagai termohon PK memang telah diputus oleh MA. Putusan diambil atau dijatuhkan majelis hakim agung PK pada 25 November 2020.
Andi membeberkan, majelis hakim agung PK dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Ibrahim.
"Pemohon PK: DPP PKS. Termohon PK: Fahri Hamzah. Putus tanggal 25 November 2020. Pada pokoknya amar kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian immaterial selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," tegas Andi saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Lihat Juga :