Pertimbangan MA Kabulkan PK PKS dan Batalkan Ganti Rugi ke Fahri Hamzah Rp30 M
Selasa, 15 Desember 2020 - 21:04 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?)
Meski begitu Andi belum menyampaikan kenapa salinan putusan belum disampaikan ke pengadilan pengaju atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disampaikan ke para pihak.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini menjelaskan, ada satu pertimbangan utama MA mengabulkan PK DPP PKS dalam hal menghilangkan ganti rugi immaterial Rp30 miliar yang mesti dibayarkan DPP PKS ke Fahri Hamzah. Menurut majelis hakim agung PK, putusan PN Jaksel ihwal pembayaran kerugian immaterial yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi MA tidak beralasan menurut hukum.
"Putusan mengenai ganti rugi immaterial a quo tidak berlasan, sehingga menurut majelis hakim PK harus ditiadakan. Dengan demikian, putusan PK yang diajukan oleh pemohon/PKS kecuali putusan mengenai ganti rugi immaterial tersebut yang ditiadakan, sama dengan putusan yang dimohonkan PK (putusan judex juris jo putusan judex facti)," tegas Andi.
Berdasarkan putusan PK ini, maka yang masih berlaku berdasarkan putusan kasasi MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel di antaranya, dalam pokok perkara ada 12 amar. Satu, mengabulkan gugatan Penggugat atau Fahri Hamzah untuk sebagian. Dua, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Meski begitu Andi belum menyampaikan kenapa salinan putusan belum disampaikan ke pengadilan pengaju atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disampaikan ke para pihak.
Ketua Kamar Pengawasan MA ini menjelaskan, ada satu pertimbangan utama MA mengabulkan PK DPP PKS dalam hal menghilangkan ganti rugi immaterial Rp30 miliar yang mesti dibayarkan DPP PKS ke Fahri Hamzah. Menurut majelis hakim agung PK, putusan PN Jaksel ihwal pembayaran kerugian immaterial yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi MA tidak beralasan menurut hukum.
"Putusan mengenai ganti rugi immaterial a quo tidak berlasan, sehingga menurut majelis hakim PK harus ditiadakan. Dengan demikian, putusan PK yang diajukan oleh pemohon/PKS kecuali putusan mengenai ganti rugi immaterial tersebut yang ditiadakan, sama dengan putusan yang dimohonkan PK (putusan judex juris jo putusan judex facti)," tegas Andi.
Berdasarkan putusan PK ini, maka yang masih berlaku berdasarkan putusan kasasi MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel di antaranya, dalam pokok perkara ada 12 amar. Satu, mengabulkan gugatan Penggugat atau Fahri Hamzah untuk sebagian. Dua, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Lihat Juga :