Pertimbangan MA Kabulkan PK PKS dan Batalkan Ganti Rugi ke Fahri Hamzah Rp30 M

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:04 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?)

Meski begitu Andi belum menyampaikan kenapa salinan putusan belum disampaikan ke pengadilan pengaju atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disampaikan ke para pihak.

Ketua Kamar Pengawasan MA ini menjelaskan, ada satu pertimbangan utama MA mengabulkan PK DPP PKS dalam hal menghilangkan ganti rugi immaterial Rp30 miliar yang mesti dibayarkan DPP PKS ke Fahri Hamzah. Menurut majelis hakim agung PK, putusan PN Jaksel ihwal pembayaran kerugian immaterial yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi MA tidak beralasan menurut hukum.

"Putusan mengenai ganti rugi immaterial a quo tidak berlasan, sehingga menurut majelis hakim PK harus ditiadakan. Dengan demikian, putusan PK yang diajukan oleh pemohon/PKS kecuali putusan mengenai ganti rugi immaterial tersebut yang ditiadakan, sama dengan putusan yang dimohonkan PK (putusan judex juris jo putusan judex facti)," tegas Andi.

Berdasarkan putusan PK ini, maka yang masih berlaku berdasarkan putusan kasasi MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel di antaranya, dalam pokok perkara ada 12 amar. Satu, mengabulkan gugatan Penggugat atau Fahri Hamzah untuk sebagian. Dua, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Podomoro University Cetak Wirausaha Berbasis Pasar Modal
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Ribuan Titik Panas Kepung...
Ribuan Titik Panas Kepung Kalimantan, Legislator PDIP Desak Optimalisasi Penanganan Karhutla
Berita Terkini
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Polda Metro: Penetapan...
Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Kasus Korupsi Febrie...
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved