Pertimbangan MA Kabulkan PK PKS dan Batalkan Ganti Rugi ke Fahri Hamzah Rp30 M

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:04 WIB
loading...
A A A
(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?)

Meski begitu Andi belum menyampaikan kenapa salinan putusan belum disampaikan ke pengadilan pengaju atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disampaikan ke para pihak.

Ketua Kamar Pengawasan MA ini menjelaskan, ada satu pertimbangan utama MA mengabulkan PK DPP PKS dalam hal menghilangkan ganti rugi immaterial Rp30 miliar yang mesti dibayarkan DPP PKS ke Fahri Hamzah. Menurut majelis hakim agung PK, putusan PN Jaksel ihwal pembayaran kerugian immaterial yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi MA tidak beralasan menurut hukum.

"Putusan mengenai ganti rugi immaterial a quo tidak berlasan, sehingga menurut majelis hakim PK harus ditiadakan. Dengan demikian, putusan PK yang diajukan oleh pemohon/PKS kecuali putusan mengenai ganti rugi immaterial tersebut yang ditiadakan, sama dengan putusan yang dimohonkan PK (putusan judex juris jo putusan judex facti)," tegas Andi.

Berdasarkan putusan PK ini, maka yang masih berlaku berdasarkan putusan kasasi MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel di antaranya, dalam pokok perkara ada 12 amar. Satu, mengabulkan gugatan Penggugat atau Fahri Hamzah untuk sebagian. Dua, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Rekomendasi
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved