Pertimbangan MA Kabulkan PK PKS dan Batalkan Ganti Rugi ke Fahri Hamzah Rp30 M

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:04 WIB
loading...
Pertimbangan MA Kabulkan...
MA memastikan memiliki satu pertimbangan utama menerima PK yang diajukan DPP PKS melawan mantan Wakil Ketua DPR sekaligus mantan politikus PKS, Fahri Hamzah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) memastikan memiliki satu pertimbangan utama menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan DPP PKS melawan mantan Wakil Ketua DPR sekaligus mantan politikus PKS , Fahri Hamzah, serta meniadakan kerugian immaterial Rp30 miliar.

(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan)

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, permohonan PK Nomor: 123 PK/PDT/2020 yang diajukan oleh DPP PKS sebagai pemohon PK melawan Fahri Hamzah sebagai termohon PK memang telah diputus oleh MA. Putusan diambil atau dijatuhkan majelis hakim agung PK pada 25 November 2020.

Andi membeberkan, majelis hakim agung PK dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto dengan anggota I Gusti Agung Sumanatha dan Ibrahim.

"Pemohon PK: DPP PKS. Termohon PK: Fahri Hamzah. Putus tanggal 25 November 2020. Pada pokoknya amar kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian immaterial selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," tegas Andi saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?)

Meski begitu Andi belum menyampaikan kenapa salinan putusan belum disampaikan ke pengadilan pengaju atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disampaikan ke para pihak.

Ketua Kamar Pengawasan MA ini menjelaskan, ada satu pertimbangan utama MA mengabulkan PK DPP PKS dalam hal menghilangkan ganti rugi immaterial Rp30 miliar yang mesti dibayarkan DPP PKS ke Fahri Hamzah. Menurut majelis hakim agung PK, putusan PN Jaksel ihwal pembayaran kerugian immaterial yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi MA tidak beralasan menurut hukum.

"Putusan mengenai ganti rugi immaterial a quo tidak berlasan, sehingga menurut majelis hakim PK harus ditiadakan. Dengan demikian, putusan PK yang diajukan oleh pemohon/PKS kecuali putusan mengenai ganti rugi immaterial tersebut yang ditiadakan, sama dengan putusan yang dimohonkan PK (putusan judex juris jo putusan judex facti)," tegas Andi.

Berdasarkan putusan PK ini, maka yang masih berlaku berdasarkan putusan kasasi MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel di antaranya, dalam pokok perkara ada 12 amar. Satu, mengabulkan gugatan Penggugat atau Fahri Hamzah untuk sebagian. Dua, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).

Saat masih di PN Jaksel, Tergugat I adalah DPP PKS cq Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Tergugat II yaitu Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, dan Tergugat III yakni DPP PKS cq Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS.

Tiga, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat. Empat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat putusan Tergugat II Nomor: 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang Pemberhentian Fahri Hamzah dari Semua Jenjang Keanggotaan PKS tertanggal 11 Maret 2016.

Lima, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor: 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 tentang Pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Anggota PKS. Enam, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat III Nomor: 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 6 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS.

Tujuh, memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor: 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang Pemberhentian Fahri Hamzah dari Semua Jenjang Keanggotaan PKS tertanggal 11 Maret 2016. Delapan, memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 463/SKEP/DPP-PKS/1437 dan Surat Keputusan Nomor: 467/SKEP/DPP-PKS/1437.

Sembilan, menguatkan putusan Provisi Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Mei 2016. Sepuluh, menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPR dan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 dari PKS. Sebelas, memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula. Duabelas, menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)