MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
MA Kabulkan PK PKS,...
MA telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS . Keputusan PK tersebut menggugurkan kewajiban PKS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?)

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengaku, pihaknya belum menerima salinan resmi atas putusan PK MA itu.

"Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA," kata Mujahid kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

(Baca juga: Soal HRS dan 6 Laskar FPI, PKS Minta Aparat Profesional dan Proporsional)

Mujahid menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari media, putusan PK itu memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbuti melakukan perbuatan melawan hukum. Dan hanya membatalkan kewajiban hanti rugi Rp30 miliar.

"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp30 miliar," tegasnya.

Adapun langkah hukum selanjutnya, menurut Mujahid, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai langkah hukum lanjutan atas kasus tersebut. "Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," pungkas Mujahid.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)