Disahkannya Perppu 1/2020 Menjadi UU Dinilai Mereduksi Peran DPR

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:54 WIB
loading...
Disahkannya Perppu 1/2020 Menjadi UU Dinilai Mereduksi Peran DPR
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengapresiasi sikap Fraksi PKS yang berani menolak sendiri Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dalam Rapat Paripurna DPR. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengapresiasi sikap Fraksi PKS yang berani menolak sendiri Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dalam Rapat Paripurna DPR.

Adi menganggap, alasan PKS cukup subtansial karena melihat Perppu itu berpotensi menabrak undang-undang. (Baca juga: Perppu Corona Disahkan Menjadi UU Dinilai Jebakan Batman bagi Jokowi )

"Salah satunya bisa mereduksi peran DPR dalam anggaran, tak ada audit, imunitas pelaksana Perppu, dan lainnya," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020).

Selain juga menurut Adi alasan politik. Sebagai oposisi tentunya PKS punya standing position yang harus berbeda dengan penguasa. Sayangnya, sikap PKS ini tak diikuti parpol lain yang tak berada di kekuasaan seperti Partai Demokrat dan PAN.

Demokrat misalnya, sibuk bermain di genderang yang ditabuh Deny Siregar. Tapi itu hak politik mereka. "Padahal, nolak Perppu merupakan panggung isu rakyat untuk mendulang simpati publik," pungkasnya. (Baca juga: Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Damai Hari Lubis Bakal Ajukan Lagi Gugatan ke MK )
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)