Perppu Corona Disahkan Menjadi UU Dinilai Jebakan Batman bagi Jokowi
Rabu, 13 Mei 2020 - 09:32 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai disahkannya Perppu Corona menjadi UU oleh DPR jebakan batman bagi Presiden Jokowi. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengaku prihatin atas sikap mayoritas fraksi di DPR yang telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2019-2020. Ia melihat hanya Fraksi PKS yang menolak.
"PKS tentu tidak punya bargaining sendiri menolak Perppu Corona menjadi UU, tidak punya kemampuan untuk menunda, berarti dengan partai the rulling party, punya hak veto membatalkan RUU, apalah daya dan kekuatan PKS, (Perppu) tetap akan berjalan mulus," ujar Pangi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Damai Hari Lubis Bakal Ajukan Lagi Gugatan ke MK )
Menurut Pangi, meski sudah banyak pakar yang menyebut Perppu Corona berpotensi melanggar konstitusi dan UUD 1945, bahkan kelompok NGO dan kelompok aktivis antikorupsi mengugat ke MK terkait perppu ini, namun faktanya hal ini tak digubris para wakil rakyat rakyat yang disebut awal-awal saja terkesan menolak Perppu tersebut.
Pangi menilai pelaksanaan Perppu ini berpotensi 'abuse of power' dan 'berbau amis korupsi, karena uang yang dipakai akan sulit dari unsur tranparansi dan rawan disalahgunakan untuk tujuan penanganan COVID-19. Uang sebesar Rp405 triliun dinilai akan sulit diusut tuntas pertanggungjawabannya secara hukum.
"Saya melihat begini, ini bisa saja jebakan batman bagi Jokowi sehingga Partai demokrat dan beberapa partai lain sengaja mendukung, bisa saja mereka sudah paham konsekuensi hukum dan risikonya tidak main-main, Jokowi berpotensi dimakzulkan apabila melanggar dan tidak tunduk pada konstitusi," tandasnya.
"PKS tentu tidak punya bargaining sendiri menolak Perppu Corona menjadi UU, tidak punya kemampuan untuk menunda, berarti dengan partai the rulling party, punya hak veto membatalkan RUU, apalah daya dan kekuatan PKS, (Perppu) tetap akan berjalan mulus," ujar Pangi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Damai Hari Lubis Bakal Ajukan Lagi Gugatan ke MK )
Menurut Pangi, meski sudah banyak pakar yang menyebut Perppu Corona berpotensi melanggar konstitusi dan UUD 1945, bahkan kelompok NGO dan kelompok aktivis antikorupsi mengugat ke MK terkait perppu ini, namun faktanya hal ini tak digubris para wakil rakyat rakyat yang disebut awal-awal saja terkesan menolak Perppu tersebut.
Pangi menilai pelaksanaan Perppu ini berpotensi 'abuse of power' dan 'berbau amis korupsi, karena uang yang dipakai akan sulit dari unsur tranparansi dan rawan disalahgunakan untuk tujuan penanganan COVID-19. Uang sebesar Rp405 triliun dinilai akan sulit diusut tuntas pertanggungjawabannya secara hukum.
"Saya melihat begini, ini bisa saja jebakan batman bagi Jokowi sehingga Partai demokrat dan beberapa partai lain sengaja mendukung, bisa saja mereka sudah paham konsekuensi hukum dan risikonya tidak main-main, Jokowi berpotensi dimakzulkan apabila melanggar dan tidak tunduk pada konstitusi," tandasnya.
Lihat Juga :