Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Damai Hari Lubis Bakal Ajukan Lagi Gugatan ke MK

Rabu, 13 Mei 2020 - 08:15 WIB
loading...
Perppu 1/2020 Sah Jadi...
Damai HAri Lubis mengaku sudah menyiapkan untuk melayangkan kembali gugatan uji materi terhadap UU COVID-19 tersebut ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang.

Beleid yang juga dikenal sebagai Perppu COVID-19 tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Paripurna DPR Sahkan Perppu 1/2020 Menjadi UU )

Menanggapi hal itu, Damai Hari Lubis yang pernah mengajukan gugatan uji materi Perrpu 1/2020 ke Mahkamah Konsitusi (MK) mengecam langkah Parlemen. Bahkan, ia menilai pengesahan beleid itu menjadi UU telah menunjukkan sistem ketatanegaraan Indonesia tidak berkeadilan dan tidak beradab.

“Ayat-ayat ‘setan’ yang ada pada Pasal 27 mesti dienyahkan. Membahayakan sistem ketatanegaraan RI. Tidak berkeadilan dan tidak beradab. Bertentangan dengan Pancasila,” tegas Damai kepada SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Dalam Pasal 27 ayat (1) Perpu 1/2020, isinya menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Kemudian, pada Pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Ya. Ini paling berlawanan dengan nalar manusia modern dan penegakan hukum. Diancam saja masih pada korup, apalagi belum kerja dikasih pasal imunitas,” celetuk dia.

Terkait itu, Damai mengaku sudah menyiapkan untuk melayangkan kembali gugatan uji materi terhadap UU COVID-19 tersebut ke MK. “Sesaat disahkan langsung kami Aliansi Anak Bangsa (AAB) akan mengajukan judicial review terhadap UU yang merupakan kloning dari Perppu tersebut. Secepatnya (diajukan) ke MK,” tukas Damai. (Baca juga: PKB Setujui Perppu 1/2020, tapi Soroti Hak Imunitas dan Kartu Prakerja ).

Adapun materi yang diajukan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya yakni pembatalan atau pencabutan Pasal 27. Namun, Damai mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menambah materi lainnya jika ada pasal kontroversial lainnya.

“Bisa jadi ada. Palingan pasal yang krusial yang kami dianggap inkonstitusional,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Program MBG Butuh Sinergi...
Program MBG Butuh Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Rekomendasi
Berapa Kali Naoya Inoue...
Berapa Kali Naoya Inoue Juara Sepanjang Kariernya?
Ciptakan Lapangan Kerja,...
Ciptakan Lapangan Kerja, HT: Infrastruktur Penting dalam Menyambut Bonus Demografi
P Diddy Dituduh Perkosa...
P Diddy Dituduh Perkosa Wanita dengan Alat Kelamin Seukuran Permen
Berita Terkini
Sound of Justice, Menangkap...
Sound of Justice, Menangkap Suara Keadilan dari Kampus
Upaya Jaksa Tebo Febrow...
Upaya Jaksa Tebo Febrow Perjuangkan Hak-hak Dasar Suku Anak Dalam
IDI Minta Menkes Perbaiki...
IDI Minta Menkes Perbaiki Komunikasi Publik Buntut Celetukan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Raih Penghargaan Global Young Ambassador of the Year 2025
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Infografis
Netanyahu Minta Dua...
Netanyahu Minta Dua Hari Lagi ke AS, untuk Akhiri Serangan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved